Gaji Desa Diduga “Raib”, dan Hamili Wil Kades Sawadai Muhlis Hi Ali Disorot! DPMD–Inspektorat Diminta Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
HALSEL, Harian-Timur.com Gelombang sorotan publik terhadap Kepala Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, Muhlis Hi Ali, kian memanas. Gaji perangkat desa yang sebelumnya dikabarkan telah dicairkan menjelang Hari Raya Idulfitri, hingga kini belum juga diterima oleh pihak yang berhak.
Kondisi ini memicu kecurigaan serius di tengah masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mereka mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera turun tangan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh.
“Informasi pencairan sudah ada, tapi hak kami tidak kami terima. Ini bukan hal kecil, ini menyangkut uang negara,” tegas salah satu sumber di desa.
Tak hanya soal gaji, pengelolaan Dana Desa selama kurang lebih 3–4 tahun masa kepemimpinan Muhlis Hi Ali juga menjadi sorotan tajam. Warga menilai pembangunan desa sangat minim dan tidak mencerminkan besarnya anggaran yang dikucurkan setiap tahun “Yang terlihat hanya pagar desa. Selebihnya tidak jelas. Ini patut diduga ada penyimpangan,” ungkap warga lainnya.
Situasi ini membuka dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa. Bahkan, isu pribadi yang menyeret nama Muhlis Hi Ali ikut memperkeruh keadaan. Ia diduga memiliki hubungan dengan seorang perempuan wanita idaman lain (Wil) yang disebut-sebut tengah mengandung, yang kemudian memicu spekulasi adanya penggunaan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.
Berpotensi Jerat Hukum Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewajiban kepala desa dalam mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya, Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara diancam pidana penjara paling lama 20 tahun, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan transparansi dan pelaporan yang jelas atas setiap penggunaan anggaran desa.
Desakan Audit Total Masyarakat menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Mereka mendesak agar dilakukan audit total serta pemeriksaan mendalam terhadap seluruh penggunaan Dana Desa selama masa kepemimpinan Muhlis Hi Ali.
“Ini bukan hanya soal dugaan moral, tapi sudah menyentuh dugaan penyalahgunaan uang negara. Harus dibuka secara terang-benderang,” tegas warga.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus ini berpotensi memicu krisis kepercayaan publik yang lebih luas terhadap pemerintah desa dan lembaga pengawas di Kabupaten Halmahera Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan kades sawadai Muhlis Hi Ali terkait berbagai dugaan tersebut.(Red)






