Penarikan Mobil Kredit di Obi Diklaim Sesuai Prosedur, Debt Collector Kantongi Sertifikasi Resmi
Ilusterasi
HALSEL, Harian-Timur.com Penarikan satu unit mobil pick up di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, yang sempat menjadi sorotan masyarakat, diklaim telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku oleh tim debt collector yang bekerja untuk perusahaan pembiayaan BCA Finance.
Hal tersebut disampaikan oleh Aril Ditinya. Ia menjelaskan bahwa proses penarikan kendaraan dilakukan karena konsumen diduga telah melakukan tunggakan pembayaran atau wanprestasi terhadap kewajibannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian pembiayaan.
Menurutnya, kendaraan yang menjadi objek penarikan merupakan mobil kredit yang masih terikat dengan perusahaan pembiayaan sehingga pihak kreditur memiliki hak untuk melakukan tindakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Penarikan mobil pick up tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Kendaraan tersebut tercatat mengalami tunggakan pembayaran sehingga masuk dalam kategori wanprestasi,” ujar Aril.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran, kendaraan tersebut diduga telah berpindah tangan beberapa kali dan tidak lagi dikuasai oleh pihak yang namanya tercantum dalam kontrak pembiayaan.
“Mobil tersebut bukan lagi berada di tangan debitur yang menandatangani kontrak awal, melainkan sudah berpindah tangan. Kondisi ini juga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penarikan,” katanya.
Lebih lanjut, Aril menegaskan bahwa petugas debt collector yang melakukan penarikan telah memiliki sertifikasi resmi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk menjalankan tugas penagihan dan penarikan kendaraan.
“Petugas yang melakukan penarikan telah mengantongi Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) dan bekerja berdasarkan surat tugas yang sah dari perusahaan pembiayaan,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan kredit agar menjaga kepatuhan terhadap perjanjian pembiayaan serta segera berkoordinasi dengan perusahaan leasing apabila mengalami kendala pembayaran guna menghindari terjadinya wanprestasi yang dapat berujung pada tindakan penarikan kendaraan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang menguasai kendaraan terkait penarikan mobil tersebut. Oleh karena itu, pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait. (Red)






