Diduga Abaikan Hak Konsumen, Diler NSS di Halmahera Selatan Disorot Terkait Keterlambatan Penyerahan Plat Nomor dan BPKB

82812CF0-B493-4131-BDF9-1C20BF7AAA90

Diler NSS

HALSEL, Harian-Timur.com Sejumlah konsumen pembeli sepeda motor di Diler NSS yang beroperasi di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, mengeluhkan belum diterimanya dokumen kendaraan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan plat nomor polisi (TNKB), meski kendaraan telah dibeli sejak tahun 2024 hingga 2026.

Keluhan tersebut disampaikan beberapa konsumen yang merasa dirugikan karena hingga saat ini hanya menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sementara BPKB dan plat nomor kendaraan belum juga diserahkan oleh pihak diler.

Salah seorang konsumen yang enggan disebutkan namanya mengaku telah berulang kali menanyakan kejelasan dokumen kendaraan tersebut kepada pihak diler, namun belum memperoleh jawaban yang pasti.

“Kami hanya diberikan STNK, sedangkan plat nomor dan BPKB sampai sekarang belum ada. Padahal motor sudah lama digunakan,” ungkapnya.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan konsumen karena dokumen kendaraan merupakan hak yang harus diterima setelah proses pembelian dan administrasi selesai dilakukan.

NSS sendiri diketahui merupakan jaringan dealer resmi Honda yang berada di bawah naungan PT Nusantara Sakti dan memiliki sejumlah cabang di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Maluku Utara.

Sejumlah warga berharap pihak manajemen Diler NSS segera memberikan penjelasan terbuka terkait penyebab keterlambatan penerbitan maupun penyerahan BPKB dan plat nomor kendaraan kepada para konsumen.

Selain itu, konsumen juga meminta instansi terkait, termasuk pihak kepolisian dan lembaga perlindungan konsumen, untuk melakukan pengawasan dan memastikan hak-hak konsumen dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Diler NSS Desa Hidayat belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan sejumlah konsumen tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak diler.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Diler NSS terkait pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)