Kepala Dealer NSS Hidayat Angkat Bicara Soal Keterlambatan STNK, Plat Nomor dan BPKB Kendaraan

Screenshot

Diler NSS Desa Hidayat

HALSEL, Harian-Timur.com  Menanggapi keluhan sejumlah konsumen terkait keterlambatan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), plat nomor kendaraan, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Kepala Dealer NSS Labuha, Cela Aprilus Nahak, akhirnya memberikan penjelasan resmi kepada Redaksi Harian-Timur.com.

Menurut Cela, informasi yang beredar terkait adanya keterlambatan penyerahan dokumen kendaraan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihak dealer tidak pernah dengan sengaja menunda atau menahan dokumen kendaraan milik konsumen.

“Kami perlu menjelaskan bahwa ini bukan keterlambatan yang disengaja oleh pihak dealer. Saat ini kami masih menunggu proses pengajuan dan penerbitan STNK serta plat nomor kendaraan dari instansi yang berwenang. Biasanya proses

bukan keterlambatan yang disengaja oleh pihak dealer. Biasanya proses pengurusan STNK memerlukan waktu 1-2 bulan, dan plat motor memerlukan waktu sekitar 2 bulan dari konsumen terima motor.”

Ia menjelaskan bahwa prosedur penerbitan STNK dan plat nomor berlaku sama baik bagi konsumen yang membeli kendaraan secara kredit maupun secara tunai. Seluruh dokumen harus melalui tahapan administrasi dan verifikasi sebelum diterbitkan oleh pihak terkait.

“Untuk penerbitan STNK dan plat nomor, baik pembelian secara kredit maupun tunai, prosedurnya sama. Setelah berkas diproses dan disetujui, maka STNK dan plat nomor akan dikirim sesuai jadwal yang telah ditentukan,” jelasnya.

Selain itu, Cela juga menyinggung terkait penerbitan BPKB yang kerap menjadi pertanyaan para konsumen. Menurutnya, untuk kendaraan yang dibeli secara tunai atau cash, BPKB umumnya baru dapat diserahkan kepada pemilik kendaraan setelah melalui proses administrasi yang membutuhkan waktu sekitar lima hingga enam bulan.

“Untuk pembelian secara cash, BPKB biasanya baru selesai dan diserahkan kepada konsumen dalam jangka waktu sekitar lima sampai enam bulan. Dan biasanya ketika BPKB jadi dan sudah diinput secara sistem maka konsumen akan mendapatkan wa otomatis (no wa harus aktif) pemberitahuan bahwa BPKB sudah bisa diambil dan batas bpkb disimpan di cabang hanya bisa 7 hari, jika lewat dari 7 hari konsumen blm ambil, maka bpkb akan dikirimkan kembali ke kantor pusat untuk disimpan. Jadi harus pengajuan bpkb kirim ke cabang lagi,” katanya.

Sementara itu, bagi konsumen yang membeli kendaraan melalui sistem kredit, Cela menegaskan bahwa BPKB memang belum dapat diserahkan secara langsung karena masih menjadi bagian dari jaminan pembiayaan hingga seluruh kewajiban kredit diselesaikan.

“Bagi konsumen kredit, BPKB bukan ditahan tanpa alasan. Selama masih ada kewajiban atau tunggakan pembayaran yang belum diselesaikan, maka BPKB tetap berada di pihak pembiayaan atau dealer sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah seluruh cicilan lunas, BPKB akan diserahkan kepada pemilik kendaraan,” tegasnya.

Ia juga membantah berbagai isu yang menyebut BPKB milik konsumen digunakan untuk kepentingan lain. Menurutnya, seluruh dokumen kendaraan yang masih berada di dealer maupun perusahaan pembiayaan disimpan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Kami memastikan BPKB yang belum diserahkan bukan untuk digadaikan ataupun digunakan untuk kepentingan lain. Semua dokumen disimpan sesuai aturan dan akan diberikan kepada konsumen setelah seluruh persyaratan terpenuhi,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak NSS Labuha mengimbau kepada seluruh konsumen agar selalu berkoordinasi dengan pihak dealer apabila membutuhkan informasi terkait perkembangan pengurusan dokumen kendaraan. Komunikasi yang baik dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Dengan adanya penjelasan tersebut, pihak dealer berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses penerbitan STNK, plat nomor maupun BPKB merupakan rangkaian administrasi yang melibatkan sejumlah instansi terkait, sehingga membutuhkan waktu sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

NSS Labuha juga berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan serta memastikan setiap proses administrasi kendaraan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi memberikan kepastian dan kenyamanan kepada konsumen.(Red)