Pengadaan 8 Speed Boat Rp8 Miliar Dinkes Halsel Kian Disorot, SEMMI Malut Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka
Kadinkes Halsel Asia Hasyim
TERNATE, Harian-Timur. Com Dugaan persoalan dalam proyek pengadaan 8 unit speed boat milik Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan dengan total anggaran fantastis mencapai Rp8 miliar kembali menjadi perhatian publik. Proyek yang seharusnya menunjang pelayanan kesehatan masyarakat pesisir di Kabupaten Halmahera Selatan itu justru diduga gagal total dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Sorotan tajam muncul setelah diketahui sebagian besar speed boat yang telah diserahkan kepada sejumlah kepala puskesmas di wilayah kecamatan ternyata tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, bahkan beberapa unit hanya menjadi pajangan tanpa pernah difungsikan untuk pelayanan kesehatan.
Padahal, proyek pengadaan 8 unit speed boat Puskesmas Keliling Laut yang dibiayai melalui anggaran tahun 2023 itu digadang-gadang menjadi sarana vital untuk mendukung pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah kepulauan dan daerah terpencil.
Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Maluku Utara (SEMMI Maluku Utara), Sarja H Rivai, menilai proyek tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya pihak kejaksaan.
Menurutnya, pengadaan speed boat yang semestinya dipakai tenaga kesehatan di sejumlah kecamatan justru tidak memberikan manfaat sama sekali karena sebagian besar armada tidak bisa dioperasikan.
“Pengadaan 8 unit speed boat ini seharusnya membantu tenaga kesehatan di kecamatan dan wilayah kepulauan. Tapi faktanya, alat transportasi itu tidak bisa difungsikan. Ini harus menjadi perhatian serius lembaga Adhyaksa, apalagi persoalan ini sudah dilaporkan sejak tahun 2025 lalu,” tegas Sarja.
Ia juga menyoroti pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Halsel, Asiyah Hasym, yang sebelumnya mengklaim seluruh speed boat masih bisa digunakan.
Namun fakta di lapangan, menurut Sarja, justru bertolak belakang dengan pernyataan tersebut. Salah satu speed boat yang diserahkan kepada Puskesmas di wilayah Obi dilaporkan telah tenggelam, sementara Kepala Puskesmas di wilayah Kayoa Barat juga disebut mengakui armada tersebut tidak dapat digunakan.
“Kadis Kesehatan mengklaim speed boat itu masih bisa digunakan, tetapi faktanya satu unit di Obi sudah tenggelam dan pihak Puskesmas Kayoa Barat sendiri mengakui boat tersebut tidak bisa dipakai. Lalu alasan apa lagi yang dipakai untuk membohongi publik?” ujarnya dengan nada keras.
Atas kondisi tersebut, pihak SEMMI Maluku Utara secara terbuka mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar tidak membiarkan kasus tersebut mengendap terlalu lama di meja penyidik pidana khusus.
Sarja menegaskan, jika penanganan perkara ini tidak menunjukkan perkembangan serius, pihaknya siap membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan melaporkannya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
“Kami terus memantau perkembangan kasus ini. Jika Kejati Maluku Utara tidak serius menangani persoalan ini, maka kami akan melaporkan langsung ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI agar kasus ini menjadi perhatian nasional dan segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Diketahui, sejumlah Puskesmas Keliling Laut (Pusling) yang menerima pengadaan speed boat tersebut antara lain berada di wilayah Bibinoi, Wayaua, Guruapin, Lelei, Busua, Wayaloar, Dolik, serta Laiwui, di mana salah satu unit yang berada di Laiwui dilaporkan telah tenggelam.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas karena proyek bernilai miliaran rupiah yang menggunakan uang negara tersebut dinilai gagal memberikan manfaat nyata bagi pelayanan kesehatan masyarakat.
Publik pun menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kelalaian maupun potensi penyimpangan dalam proyek yang seharusnya menjadi penunjang utama pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan Kabupaten Halmahera Selatan. (Red)





