SEMMI Maluku Utara Cabut Laporan terhadap Pengusaha Boyke Tedean, Berujung Perdamaian

f03803d0-1aa3-4a36-a2e7-200284ab37cd

HALSEL, Harian-Timur.Com – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara secara resmi mencabut laporan polisi terhadap pengusaha Boyke Tedean yang sebelumnya dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara.

Pencabutan laporan tersebut dilakukan secara kelembagaan pada Selasa, 12 Agustus 2026, setelah SEMMI dan pihak terlapor menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan dan mencapai kesepakatan perdamaian.

Sebelumnya, SEMMI Maluku Utara melaporkan Boyke Tedean pada 16 Juni 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik investasi dan pinjaman uang tanpa izin resmi.

Dalam perkembangan selanjutnya, SEMMI mengajukan permohonan pencabutan laporan secara resmi kepada Polda Maluku Utara. Keputusan tersebut diambil setelah organisasi melakukan proses internal dan menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan bersama pihak terlapor.

Surat pernyataan pencabutan laporan tersebut ditandatangani Ketua SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rivai, bersama Sekretaris M. Yamin Yakub. Surat kemudian disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Dalam surat tersebut, SEMMI menegaskan bahwa pencabutan laporan dilakukan secara sadar dan tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun.

Organisasi mahasiswa itu juga menyatakan bahwa proses penyelesaian telah menghasilkan kesepakatan perdamaian antara SEMMI dan Boyke Tedean.

Sebelumnya, Boyke Tedean dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam praktik investasi dan pinjaman uang tanpa izin. Namun, dalam perkembangannya, SEMMI menyatakan belum memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan dugaan tersebut.

Atas pertimbangan tersebut, SEMMI memilih menyelesaikan persoalan melalui mekanisme kekeluargaan dan kemudian mengajukan pencabutan laporan kepada kepolisian.

Dengan adanya kesepakatan perdamaian tersebut, SEMMI Maluku Utara menyatakan persoalan yang sebelumnya dilaporkan kepada Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah diselesaikan secara kelembagaan.

Pencabutan laporan ini sekaligus menandai berakhirnya proses pengaduan yang sebelumnya diajukan SEMMI terhadap Boyke Tedean, sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai oleh kedua belah pihak. (red)