PT TBP Tak Hadir dalam Mediasi Perkara Alimusu La Damili di PN Labuha, Kuasa Hukum: Hak Klien Tetap Harus Dilindungi
HALSEL, Harian-Timur.com. Com Perkara perdata yang diajukan Alimusu La Damili terhadap Arifin Saroa selaku Kepala Desa Kawasi dan PT Trimegah Bangun Persada (TBP) atau Harita Group, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan.
Perkara dengan Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Lbh tersebut menempatkan Alimusu La Damili sebagai Penggugat, Arifin Saroa sebagai Tergugat I, serta PT Trimegah Bangun Persada sebagai Tergugat II.
Sidang yang berlangsung pada Kamis (20/8/2026) memasuki tahapan mediasi. Namun, dalam agenda tersebut, pihak PT Trimegah Bangun Persada disebut tidak hadir.
Kuasa hukum Alimusu La Damili dari Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Partners, Bambang Joisangadji, S.H., mengatakan dalam agenda mediasi tersebut hanya kuasa hukum dari pihak Arifin Saroa yang hadir.
“Dalam sidang mediasi tadi, pihak perusahaan PT Trimegah Bangun Persada tidak hadir. Yang hadir hanya kuasa hukum dari pihak Arifin Saroa,” ujar Bambang.
Meski salah satu pihak tidak hadir, proses perkara tetap berjalan sesuai tahapan hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Agenda selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026, dengan agenda melanjutkan proses mediasi sekaligus penyampaian resume atau poin-poin tawaran perdamaian dari masing-masing pihak.
Bambang menegaskan, pihaknya tetap menghormati mekanisme mediasi sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara perdata. Namun, di sisi lain, kepentingan hukum kliennya juga menjadi hal yang harus diperjuangkan.
“Prinsip kami, proses perdamaian tetap harus dihormati. Tetapi kepentingan dan hak hukum klien kami juga harus mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Penggugat, Sarwin Hi. Hakim, S.H., menegaskan bahwa pihaknya menjunjung tinggi seluruh proses dan tahapan persidangan yang ditetapkan oleh PN Labuha.
Namun demikian, Sarwin menyayangkan ketidakhadiran PT TBP dalam agenda mediasi yang digelar pada Kamis (20/8/2026).
“Pihak Penggugat menjunjung tinggi setiap proses dan tahapan persidangan yang berlaku di Pengadilan. Namun, kami menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan PT Trimegah Bangun Persada dalam persidangan,” ujar Sarwin.
Menurutnya, kehadiran seluruh pihak dalam proses mediasi sangat penting untuk membuka ruang komunikasi, dialog, serta mencari kemungkinan penyelesaian perkara secara damai.
Meski demikian, pihak Penggugat menyatakan tetap menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan seluruh proses kepada majelis hakim serta mekanisme peradilan yang berlaku. Jika Ada Unsur Pidana, Diproses Sesuai Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Sarwin juga menyinggung kemungkinan adanya aspek pidana apabila dalam proses perkara nantinya ditemukan dugaan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dan didukung alat bukti yang cukup.
Ia menegaskan, apabila terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
“Kalau dalam persoalan ini ditemukan adanya dugaan tindak pidana dan bukti-buktinya cukup, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Sarwin menekankan bahwa proses hukum harus berlandaskan fakta dan alat bukti, bukan tekanan maupun kepentingan pihak tertentu.
“Kalau memang ada perbuatan yang memenuhi unsur pidana, silakan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan. Apabila kemudian terpenuhi syarat hukum untuk dilakukan penahanan, tentu itu menjadi kewenangan penyidik sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses persidangan yang sedang berjalan dan tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum.
“Biarkan fakta dan bukti yang berbicara. Kalau ada pelanggaran, proses secara hukum. Kalau tidak terbukti, jangan dipaksakan,” pungkasnya.
Perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Lbh tersebut selanjutnya akan kembali memasuki agenda mediasi pada 3 September 2026 di Pengadilan Negeri Labuha. (Red)






