Dugaan Pemuatan Ban Bekas Tanpa Dokumen di Pelabuhan Weda, Polda Malut Diminta Usut
HALTENG, Harian-Timur.com Aktivitas pemuatan ban bekas yang diduga masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Pelabuhan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), menuju Kendari, Sulawesi Tenggara, menggunakan kapal jenis bareboat, menjadi sorotan.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, pemuatan ban bekas tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi dokumen atau legalitas sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dan pengangkutan limbah.
Dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait, terutama untuk memastikan asal-usul ban bekas, status limbah, pihak yang melakukan pengumpulan, hingga dokumen pengangkutan dan tujuan pemanfaatannya.
Sejumlah pihak meminta Polres Halmahera Tengah melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh proses pengumpulan, penyimpanan sementara, pemuatan, hingga pengangkutan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Polda Maluku Utara juga didorong untuk menelusuri dugaan adanya aktivitas pengumpulan atau pembelian ban bekas yang disebut-sebut dilakukan oleh pihak tertentu, termasuk seseorang yang dikenal dengan nama Joko, yang berdasarkan informasi masyarakat disebut sebagai salah satu pihak yang bergerak dalam pengumpulan ban bekas.
pengangkutan limbah tanpa dokumen yang dipersyaratkan, aparat penegak hukum perlu memastikan pihak yang bertanggung jawab dan menelusuri seluruh rantai pengelolaan limbah tersebut.
Sadisnya Kasat Reskrim Polres Halteng, Di konfirmasi terkait persoalan tersebut dirinya menjelaskan singkat akan di Lidik .(Red)





