Ban Bekas Diduga Keluar dari IWIP Tanpa Dokumen Jelas, Dugaan Kongkalikong dengan Oknum Reskrim Mencuat

7e6882f6-0ecc-4eb4-9872-42f03bad87f4

HALTENG, Harian-Timur.Com Aktivitas pemuatan ban bekas yang diduga berasal dari kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kembali menuai sorotan tajam.

Ban bekas tersebut disebut diangkut menggunakan kapal bareboat dari Pelabuhan Weda dengan tujuan Kendari. Persoalan yang kini dipertanyakan adalah legalitas dan kelengkapan dokumen ban bekas yang dikeluarkan dari kawasan perusahaan tersebut.

Informasi yang diterima Harian-Timur.Com menyebutkan, hingga aktivitas pemuatan berlangsung, dokumen yang menjelaskan asal-usul, kepemilikan, serta dasar pengeluaran dan pengangkutan ban bekas tersebut belum diperlihatkan secara jelas kepada publik.

Lebih serius lagi, mencuat dugaan adanya keterlibatan seorang yang disebut bernama Joko dalam proses pemuatan tersebut. Dugaan tersebut kemudian berkembang dengan adanya tudingan bahwa Joko diduga memiliki hubungan atau bersekongkol dengan oknum anggota Reskrim Polres Halmahera Tengah.

Jika benar aparat mengetahui aktivitas tersebut namun tidak mengambil tindakan meski legalitas barang dipertanyakan, maka kondisi ini patut dipertanyakan dan harus diperiksa secara internal oleh Polda Maluku Utara.

Masyarakat mempertanyakan, mengapa proses pemuatan tetap dapat berlangsung apabila dokumen barang belum dapat dipastikan keabsahannya.

Apalagi jika ban bekas tersebut masuk dalam kategori material atau limbah yang memiliki aturan khusus terkait penyimpanan, pemanfaatan, pengangkutan maupun pengeluarannya dari kawasan industri, maka seluruh proses wajib dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Kapolda Maluku Utara diminta segera turun tangan dan memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran Polres Halmahera Tengah, termasuk Kapolres dan Kasat Reskrim.

Desakan evaluasi bahkan muncul terhadap jabatan Kapolres dan Kasat Reskrim apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pembiaran, konflik kepentingan, atau pelanggaran prosedur dalam penanganan persoalan tersebut.

“Kalau memang ban tersebut legal, buka dokumennya. Harus jelas siapa pemiliknya, dari mana asalnya, siapa yang membeli, apa dasar pengeluarannya dari perusahaan, serta dokumen pengangkutannya. Jangan sampai aparat justru terkesan membiarkan,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

persoalan ini perlu dibuka secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah dugaan keterlibatan oknum aparat tersebut memiliki dasar atau hanya informasi yang belum terverifikasi.

Jika terbukti terdapat oknum anggota kepolisian yang menyalahgunakan kewenangan atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas yang melanggar hukum, maka tindakan tegas sesuai ketentuan harus dilakukan.

Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, pihak yang disebut memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan fakta sebenarnya kepada publik.

Harian-Timur.Com masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak PT IWIP, Joko, Kapolres Halmahera Tengah, Kasat Reskrim, serta Polda Maluku Utara terkait legalitas ban bekas dan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam proses pemuatan tersebut. (Red)