Pemuatan Ban Bekas, Polres Halteng Diduga Tak Hentikan Aktivitas Meski Dokumen Dipertanyakan

7e6882f6-0ecc-4eb4-9872-42f03bad87f4

HALTENG, Harian-Timur.com Aktivitas pemuatan ban bekas dalam jumlah besar dari wilayah Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara menuju luar daerah kembali Barang tersebut diduga berasal dari lingkungan perusahaan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan disebut tidak disertai dokumen resmi yang menerangkan asal-usul maupun legalitas pengeluarannya dari pihak perusahaan.

Informasi yang diperoleh media ini ban bekas tersebut disebut berkaitan dengan seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Mas Joko. Dalam prosesnya, ban bekas dalam jumlah besar itu diduga tetap dipindahkan dan dimuat untuk dibawa keluar daerah, meskipun dokumen pendukung mengenai asal barang, transaksi, serta pengangkutannya dipertanyakan.

Persoalan ini menjadi semakin serius karena aktivitas pemuatan disebut berlangsung tanpa adanya tindakan penghentian atau pemeriksaan secara terbuka dari aparat penegak hukum.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar: atas dasar apa ban bekas dalam jumlah besar dapat keluar dari kawasan perusahaan dan kemudian dimuat untuk dikirim ke luar daerah apabila benar tidak memiliki dokumen resmi dari pihak PT IWIP?

Lebih jauh, muncul dugaan adanya hubungan atau koordinasi khusus antara pihak yang berkaitan dengan ban bekas tersebut dengan oknum aparat penegak hukum. Dugaan itu bahkan menyeret nama Kasat Reskrim Polres Halteng.

Namun, tudingan mengenai adanya “mafia” atau kerja sama antara pihak-pihak tersebut merupakan persoalan serius yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti. Karena itu, Harian-Timur.com mendesak Propam Polda Maluku Utara dan pimpinan Polri untuk mengusut dugaan tersebut secara objektif, termasuk memeriksa apakah terdapat komunikasi, pertemuan, transaksi, atau bentuk intervensi tertentu dalam proses pemuatan ban bekas dimaksud.

Tidak hanya itu, pihak PT IWIP juga perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status ban bekas tersebut.

Apakah benar ban bekas tersebut berasal dari lingkungan PT IWIP? Siapa yang memberikan izin pengeluaran? Apakah terdapat dokumen pelepasan atau penjualan? Siapa pembelinya? Dan apakah pengangkutan dalam jumlah besar tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul kesan bahwa aktivitas pengeluaran barang dari kawasan perusahaan dapat dilakukan tanpa prosedur yang jelas.

Jika memang tidak terdapat dokumen resmi, maka aparat terkait harus menjelaskan mengapa aktivitas tersebut dapat berlangsung dan siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan di lapangan.

Sebaliknya, apabila pihak-pihak yang disebut memiliki dokumen lengkap, maka dokumen tersebut perlu dibuka dan diperlihatkan kepada pihak berwenang untuk mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Harian-Timur.com masih meminta konfirmasi dari PT IWIP, pihak yang disebut sebagai pemilik/pembeli ban bekas, serta Kasat Reskrim Polres Halteng terkait dugaan tersebut.(Red)