Pemuatan Ban Bekas dari IWIP Disorot, Respons Polres Halteng Dipertanyakan kasat Reskrim di Duga terlibat

7e6882f6-0ecc-4eb4-9872-42f03bad87f4

HALTENG, Harian-Timur.com Aktivitas pemuatan ban bekas yang diduga berasal dari kawasan perusahaan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menuai sorotan. Pasalnya, proses pengangkutan ban bekas tersebut disebut masih berlangsung meski sebelumnya telah disampaikan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, sebuah kapal yang diduga digunakan untuk mengangkut ban bekas tersebut hingga kini masih berada di Pelabuhan Weda dan disebut menunggu proses pemuatan lanjutan.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya akan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait aktivitas tersebut.

Namun, hingga berita ini diturunkan, aktivitas kapal dan proses pemuatan disebut masih menjadi perhatian masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana tindak lanjut penyelidikan yang telah disampaikan oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, aktivitas pemuatan ban bekas tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga hari. Ban bekas yang diduga berasal dari kawasan IWIP disebut diangkut menggunakan dump truck menuju kapal.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah dugaan kelengkapan dokumen atas ban bekas tersebut. Sumber di lapangan mempertanyakan apakah ban yang dimuat telah dilengkapi dokumen resmi dari pihak perusahaan maupun dokumen pengangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kondisi ini kemudian memunculkan dugaan adanya kelonggaran dalam pengawasan terhadap aktivitas pemuatan tersebut. Bahkan, muncul tudingan dari pihak tertentu mengenai kemungkinan adanya hubungan atau komunikasi khusus antara pihak pembeli dengan oknum aparat yang menyebabkan aktivitas tersebut tetap berjalan.

Namun demikian, tudingan mengenai adanya permainan atau kerja sama antara pihak tertentu dengan aparat kepolisian tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

persoalan ini penting mendapat perhatian serius, terutama apabila benar terdapat pengangkutan material atau barang bekas dari kawasan perusahaan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Publik berharap Polres Halmahera Tengah tidak hanya menyampaikan akan melakukan penyelidikan, tetapi juga memberikan penjelasan terbuka mengenai status penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan legalitas ban bekas, asal-usul barang, dokumen pengangkutan, pihak pembeli, serta tujuan pengiriman.(red)