Kasus Dugaan Masuk Rumah Warga di Papaloang Disorot, GPM Desak Polres Halsel Buka Perkembangan Penyidikan

750ed9c5-5064-4c17-bf00-8f3d9448696f

HALSEL, Harian-Timur.com Dugaan pelanggaran terhadap hak privasi dan keamanan warga terjadi di Desa Papaloang, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara. Kasus tersebut kini menjadi sorotan setelah keluarga korban mengeluhkan lambannya penanganan laporan oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, seseorang diduga masuk ke pekarangan rumah tanpa izin dan kemudian masuk hingga ke dalam kamar keluarga. Tindakan tersebut dinilai telah mengganggu rasa aman serta privasi penghuni rumah.

Keluarga korban mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, hingga kini mereka mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk apakah pihak yang dilaporkan telah dimintai keterangan maupun sejauh mana proses penyelidikan dilakukan.

“Kami melapor untuk mencari keadilan dan perlindungan, tetapi yang kami dapat hanyalah keheningan. Kami ingin mengetahui sejauh mana laporan ini diproses,” ungkap salah satu keluarga korban.

Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian dari Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H. Ia meminta Polres Halsel memberikan kejelasan kepada korban terkait proses hukum atas laporan tersebut.

Menurut Harmain, persoalan masuk ke rumah atau ruangan tertutup milik orang lain tanpa hak merupakan persoalan hukum yang perlu ditangani secara serius sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Rumah adalah ruang privat setiap warga. Ketika ada dugaan seseorang masuk tanpa izin, laporan tersebut harus ditangani secara profesional dan transparan. Korban berhak mengetahui perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian,” tegas Harmain.

Ia juga meminta Kapolres Halmahera Selatan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

“Kami meminta Kapolres Halsel memeriksa penanganan laporan ini. Jika memang laporan sudah diterima, harus ada kejelasan tahapan penanganannya, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti hingga langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

Harmain menegaskan, GPM Halmahera Selatan akan terus mengawal persoalan tersebut agar hak korban mendapatkan perlindungan hukum tetap terpenuhi.

“Keadilan tidak boleh hanya dirasakan oleh kelompok tertentu. Setiap warga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan hukum,” katanya.

Sementara itu, terkait ketentuan pidana mengenai memasuki rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup milik orang lain tanpa hak, penerapan pasal harus disesuaikan dengan fakta peristiwa, unsur pidana, serta hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak kepolisian maupun pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.