Diduga  PT. Harita, Ingkari Janji Di Hadapan Polisi LSM, Geruduk Pengadilan Negri Labuha.

IMG-20250618-WA0081

HALSEL, HarianTimur. LSM Kalesang Anak Negri (KANE) Kabupaten  halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara Melaksanakan Aksi ujuk rasa di Pengadilan Negeri Labuha,

Aksi tersebut Atas, ingkar janji yang diduga kuat dilakukan oleh PT. Trimegah Bangun Persada Tbk, yang di bawa Naungan PT. Harita saat melakukan aktifitas produksi Nickel di Desa Kawasi,

Perampasan tanah rakyat, menurut ketua LSM KAne Risal Sangadji adalah tindakan pengambil alihan tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh pemilik, seringkali tanpa persetujuan atau kompensasi yang adil.

Tindakan ini, dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk, perusahaan PT Trimegah Bangun Persada di Bawah, PT. Harita Grup.

Risal Sagaji dalam orasinya mengatakan, bahwa banyak terjadi perampasan lahan tanah tumbuh milik Warga yang dilakukan oleh berbagai pelaku usaha terhadap masyarakat terkhususnya di Desa Kawasi, kecamatan obi Halmahera Selatan

Merta Lahan serta tanaman masyarakat yang mereka jaga bertahun-tahun demi kebutuhan keluarga, kini di rampas oleh pihak perusahan, di bawah naungan PT Harita Grup, yakni PT Trimegah Bangun Persada Tbk, dengan serta melakukan penggusuran tampa pengetahuan pemilik lahan. Banyak rakyat di jadikan sebagai budak demi kepentingan semata.

Kini yang kita lihat pada saat ini pihak perusahan harita melakukan intimidasi dengan cara merampas seluruh aset tanah milik masyarakat dari sejak tahun 2019-2024

hal ini juga seakan-Akan didiami oleh pihak kepolisian Kini para pewaris lahan dari bapak Arif LA. Awa yang lahannya. Sebesar 18 Hektar di gusur oleh pihak perusahan tampa ada kesepakatan dengan pihak pemilik, sehingga pada saat ini ahli waris selalu penggugat mencari keadilan berperkara dengan pihak perusahan tersebut di pengadilan negeri labuha, Halsel.

Diketahui, perkara yang digugat oleh ke empat ahli waris ke PN Labuha, dengan nomor perkara 12/Pdt.G/PN Labuha. Terhadap pihak PT. Trimegah Bangun Persada yang diduga mengingkari surat perjanjian penyelesaian masalah yang di buat di hadapan pihak kepolisian Polres Halmahera Selatan.

Terkait hal tersebut LSM (KANE)  mendesak Pengadilan Negri Labuha Untuk Semntra menghentikan seluruh aktifitas dari pihak perusahan di lahan milik Arif La. Awan bersama ketiga saudara kandungnya mengingat saat ini lahan tersebut masi dalam berperkara di pengadilan Labuha.

Ia, juga menegaskan kepada, PN Labuha agar perkara lahan tersebut di putuskan dengan se adil-adilnya sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang di miliki oleh ahli waris.(Red)