Warga Kusubibi Pertanyakan Pengelolaan Potensi Tambang Emas, Soroti Aset dan Pembangunan Desa

2C7B9FB6-C40B-4622-AB07-3FAA8C953A59

HALSEL, Harian-Timur. Com Sejumlah warga Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mempertanyakan transparansi pengelolaan potensi material emas di wilayah desa yang selama beberapa tahun terakhir disebut-sebut dikelola oleh Haji Malang.

Pertanyaan warga tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pengambilan material yang mengandung emas, tetapi juga menyangkut sejauh mana hasil dari potensi tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan Desa Kusubibi.

Warga mengaku mempertanyakan kondisi tersebut karena aktivitas pengambilan material emas telah berlangsung lebih dari tiga tahun. Namun, menurut mereka, belum terlihat pembangunan infrastruktur desa yang secara jelas dikaitkan dengan hasil pengelolaan potensi tersebut, terutama pembangunan fasilitas air bersih yang sebelumnya pernah direncanakan.

Selain persoalan air bersih, warga juga menyoroti pembangunan masjid di desa tersebut. Mereka mempertanyakan mengapa pembangunan rumah ibadah yang diharapkan dapat diselesaikan dengan dukungan hasil pengelolaan potensi desa hingga kini disebut belum rampung.

Warga juga menyampaikan adanya aktivitas pengangkutan material dalam jumlah besar menuju tempat pengolahan atau tromol.

Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, material yang dibawa untuk diolah disebut dapat mencapai ratusan karung dalam sehari. Namun, angka tersebut masih merupakan informasi dari masyarakat dan perlu diverifikasi secara independen.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengelolaan material, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana pencatatan hasil produksi dilakukan, serta apakah terdapat pembagian atau kontribusi yang jelas untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa.

“Kalau memang potensi desa ini dikelola dan hasilnya besar, masyarakat tentu ingin mengetahui ke mana hasilnya dan berapa yang diberikan untuk pembangunan desa,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak di publik

Selain aktivitas pengelolaan material emas, warga juga mempertanyakan adanya sejumlah aset yang disebut-sebut berkaitan dengan Haji Malang di Kota Labuha, antara lain rumah, bangunan kos-kosan, serta beberapa bidang tanah.

Warga mempertanyakan apakah aset-aset tersebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengelolaan material emas di Desa Kusubibi.

Namun demikian, dugaan mengenai asal-usul dan sumber pembelian aset tersebut belum dapat dipastikan dan membutuhkan klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan serta pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan dan sumber dana.

Karena itu, informasi mengenai kekayaan maupun aset Haji Malang tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai berasal dari hasil aktivitas pertambangan sebelum terdapat bukti atau hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.

Warga berharap Pemerintah Desa Kusubibi maupun pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pengelolaan potensi material emas di wilayah tersebut.

Masyarakat juga meminta agar terdapat kejelasan mengenai siapa yang memberikan izin atau kewenangan pengelolaan, bagaimana mekanisme pembagian hasil, serta apakah terdapat kewajiban tertentu yang harus diberikan untuk pembangunan desa.

Menurut warga, apabila potensi sumber daya alam di wilayah desa memberikan keuntungan ekonomi yang besar, maka manfaatnya semestinya dapat dirasakan oleh masyarakat dan tercermin dalam pembangunan fasilitas umum.

Terlebih, kebutuhan dasar seperti air bersih masih menjadi persoalan yang dinilai penting bagi masyarakat.

Warga juga mendorong instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau indikasi bahwa aktivitas pengambilan material emas dilakukan tanpa dasar perizinan yang jelas atau terdapat dugaan pengelolaan hasil yang tidak transparan.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila seluruh aktivitas tersebut memiliki dasar hukum dan mekanisme pengelolaan yang sah, pihak terkait juga perlu memberikan penjelasan agar tudingan yang beredar tidak berkembang menjadi fitnah.

Hingga berita ini terbitkan belum Haji Malang dalam supaya di konfirmasi, Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Haji Malang maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara berimbang kepada publik.(Red)