Dana Desa Marikapal Rp5,65 Miliar Disorot, FAKI: Jika Terbukti Menyimpang, Kades Romi Safar Pantas Dibawa ke Meja Hijau

8da8cbc1-775d-455e-a127-b387b918bfed

HALSEL, Harian-Timur.com Pengelolaan Dana Desa (DD) Marikapal, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kembali menjadi sorotan. Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa yang nilainya mencapai sekitar Rp5,65 miliar sejak 2019 hingga 2026.

FAKI menilai besarnya anggaran yang dikelola Pemerintah Desa Marikapal harus dibarengi dengan transparansi, akuntabilitas serta pelaksanaan program yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ketua FAKI Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, menegaskan pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sepihak terhadap Kepala Desa Marikapal, Romi Safar.

Namun, menurut FAKI, besarnya anggaran yang dikelola selama bertahun-tahun patut menjadi perhatian aparat penegak hukum, khususnya untuk memastikan seluruh program yang tercantum dalam APBDes benar-benar direalisasikan sesuai ketentuan.

“Kalau dalam pemeriksaan ditemukan bukti adanya penyimpangan dan kerugian negara, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas Dani.

FAKI secara khusus menyoroti posisi Kepala Desa Marikapal, Romi Safar, yang dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka terkait pengelolaan anggaran desa selama masa kepemimpinannya.

Menurut FAKI, kepala desa mempunyai tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum nantinya menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi atau penyimpangan keuangan negara yang melibatkan kepala desa, maka FAKI menilai Romi Safar pantas dibawa ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.

“Meja hijau itu bukan karena tekanan atau opini. Meja hijau harus berdasarkan bukti. Kalau memang terbukti melakukan tindak pidana dan menyebabkan kerugian negara, kami minta proses hukum dilanjutkan sampai pengadilan,” ujar Dani.

Berdasarkan data anggaran yang dihimpun, Dana Desa Marikapal selama periode 2019 hingga 2026 mencapai sekitar Rp5,65 miliar.

Pada 2019, pagu Dana Desa tercatat sebesar Rp731.664.000. Tahun 2020 sebesar Rp717.724.000, kemudian 2021 sebesar Rp688.368.000.

Selanjutnya pada 2022 mencapai Rp724.912.000, 2023 sebesar Rp866.767.000, 2024 sebesar Rp734.305.000, 2025 sebesar Rp710.448.000, dan 2026 tercatat sebesar Rp478.005.000.

FAKI menilai akumulasi anggaran tersebut bukan angka kecil sehingga diperlukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif. Sejumlah Kegiatan Bernilai Besar Diminta Diverifikasi

FAKI menyoroti sejumlah kegiatan yang memiliki nilai anggaran cukup besar dan dinilai perlu diverifikasi secara langsung di lapangan.

Pada 2019, misalnya, terdapat anggaran pemeliharaan jalan lingkungan sebesar Rp150 juta, pembangunan atau rehabilitasi sarana Posyandu/Polindes/PKD sekitar Rp89,92 juta, serta penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan sebesar Rp125 juta.

Pada 2020, terdapat pembangunan atau pengerasan jalan desa sebesar Rp250 juta dan pemeliharaan embung desa sekitar Rp140,314 juta.

Kemudian pada 2021 terdapat anggaran pembangunan atau rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi keluarga miskin sebesar Rp429.618.600.

Pada 2023, pembangunan prasarana jalan desa berupa gorong-gorong, drainase dan prasarana jalan lainnya tercatat sebesar Rp221.748.000, sementara pembangunan atau rehabilitasi jembatan desa mencapai Rp139.642.000.

Sedangkan pada 2025, pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan prasarana jalan desa tercatat sebesar Rp298.562.000.

Menurut FAKI, seluruh kegiatan tersebut perlu diperiksa secara fisik untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis dan hasil pembangunan.

FAKI meminta Kejati Malut tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi yang disampaikan Pemerintah Desa Marikapal.

Pemeriksaan, kata Dani, harus dilakukan dengan prinsip “buka dokumen, turun ke lapangan.”

Setiap kegiatan yang menggunakan Dana Desa harus dicocokkan antara dokumen perencanaan, laporan pertanggungjawaban dan kondisi sebenarnya.

Jika dalam dokumen tercatat pembangunan jalan, maka kondisi jalan tersebut harus diperiksa. Apabila terdapat pembangunan rumah tidak layak huni, maka penerima manfaat dan kondisi bangunan harus diverifikasi.

Begitu pula dengan pengadaan barang maupun aset desa, keberadaan, jumlah, harga serta penggunaannya harus dapat dipastikan.

“Jangan sampai laporan pertanggungjawaban terlihat rapi, tetapi kondisi di lapangan berbeda. Itu yang harus dibuktikan oleh aparat penegak hukum,” tegas Dani.

Selain pengelolaan anggaran, FAKI juga menyoroti status Desa Marikapal.Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Marikapal pada 2021 hingga 2023 tercatat berstatus sangat tertinggal, kemudian pada 2024 hingga 2026 tercatat berstatus tertinggal.

FAKI menilai perubahan status tersebut perlu menjadi bahan evaluasi, terutama untuk melihat sejauh mana efektivitas penggunaan Dana Desa dalam mendorong pembangunan, pemberdayaan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Meski demikian, FAKI menegaskan perubahan status desa tersebut bukan secara otomatis menjadi bukti adanya penyimpangan anggaran.

Namun, kondisi tersebut dinilai layak dikaji bersama dengan realisasi program pembangunan dan pemberdayaan yang telah dilaksanakan.

FAKI meminta Kejati Maluku Utara memeriksa dokumen pengelolaan Dana Desa Marikapal sejak 2019 hingga 2026.

Dokumen yang perlu diperiksa antara lain APBDes, RKPDes, laporan realisasi anggaran, LPJ, bukti pencairan, bukti pembayaran, dokumen pengadaan, kontrak atau surat perjanjian serta laporan pelaksanaan setiap kegiatan.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, FAKI meminta dilakukan penghitungan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

“Kalau ada kerugian negara, harus jelas berapa nilainya. Siapa yang bertanggung jawab juga harus jelas. Jangan berhenti hanya pada pemeriksaan administrasi,” kata Dani.

FAKI juga meminta Kepala Desa Marikapal Romi Safar terbuka terhadap kritik, pemeriksaan maupun proses klarifikasi yang dilakukan aparat penegak hukum.

Menurut FAKI, apabila seluruh pengelolaan Dana Desa telah dilakukan sesuai aturan, maka pemeriksaan justru dapat menjadi momentum untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa seluruh anggaran telah digunakan sebagaimana mestinya.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

“Kalau bersih, tunjukkan bahwa bersih. Kalau ada kesalahan, pertanggungjawabkan. Kalau terbukti melakukan tindak pidana, ya harus berhadapan dengan hukum dan pantas dibawa ke meja hijau,” tegas Dani.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Marikapal Romi Safar belum memberikan tanggapan atas sorotan dan desakan FAKI tersebut.(Red)