FAKI Laporkan Kades Marikapal ke Kejati Malut, Soroti Pengelolaan Dana Desa Rp5,65 Miliar Sejak 2019
HALSEL, Harian-Timur. Com Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara berencana melaporkan Kepala Desa Marikapal, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Romi Safar, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dan pengelolaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari anggaran pemerintah sejak tahun 2019 hingga 2026.
Berdasarkan data anggaran dan penyaluran yang dihimpun, Desa Marikapal tercatat menerima pagu Dana Desa dalam jumlah miliaran rupiah selama periode tersebut. Total pagu yang tercatat dari 2019 sampai 2026 mencapai sekitar Rp5,65 miliar.
FAKI menilai besarnya anggaran yang dikelola Pemerintah Desa Marikapal perlu dibarengi dengan transparansi, akuntabilitas serta pelaksanaan program yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Ketua FAKI Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, meminta Kejati Malut tidak hanya melihat laporan secara administratif, tetapi melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran di lapangan.
Menurut FAKI, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi kepala desa maupun pihak-pihak terkait, tetapi meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi dan audit apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Dana Desa Mencapai Rp5,65 Miliar
Data yang menjadi dasar laporan menunjukkan pada 2019 Desa Marikapal mendapatkan pagu sebesar Rp731.664.000.
Sejumlah kegiatan yang tercatat antara lain pemeliharaan jalan lingkungan sebesar Rp150 juta, pembangunan/rehabilitasi sarana Posyandu/Polindes/PKD Rp89,92 juta, penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan Rp125 juta serta sejumlah program pendidikan, kesehatan, adat dan pemberdayaan masyarakat.
Pada 2020, pagu Dana Desa tercatat sebesar Rp717.724.000.
Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk pembangunan atau pengerasan jalan desa sebesar Rp250 juta, pemeliharaan embung milik desa Rp140,314 juta serta sejumlah kegiatan penanganan bencana dan keadaan mendesak.
Kemudian pada 2021, Desa Marikapal tercatat mendapatkan pagu Rp688.368.000 dengan status desa yang tercatat sebagai sangat tertinggal.
Salah satu alokasi terbesar pada tahun tersebut adalah program pembangunan atau rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi keluarga miskin sebesar Rp429.618.600. Pada 2022, pagu Dana Desa tercatat meningkat menjadi Rp724.912.000.
Di antaranya terdapat anggaran sebesar Rp173.719.040 untuk program pembangunan atau rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi keluarga miskin, Rp288 juta untuk keadaan mendesak, Rp28 juta keadaan darurat serta Rp50 juta untuk peningkatan produksi tanaman pangan. Pada 2023, pagu Dana Desa Marikapal tercatat sebesar Rp866.767.000.
Sejumlah kegiatan yang mendapat alokasi cukup besar antara lain pembangunan atau rehabilitasi jembatan desa sebesar Rp139.642.000, pembangunan prasarana jalan desa berupa gorong-gorong, drainase dan prasarana jalan lainnya sebesar Rp221.748.000.
Selain itu terdapat anggaran Rp85 juta untuk pemeliharaan sarana dan prasarana kebudayaan, rumah adat atau keagamaan serta Rp75,6 juta untuk keadaan mendesak. Pada 2024, pagu Dana Desa tercatat sebesar Rp734.305.000.
Di tahun tersebut terdapat sejumlah alokasi yang patut menjadi perhatian untuk dilakukan verifikasi di lapangan, antara lain penyediaan sarana atau aset tetap
perkantoran/pemerintahan sebesar Rp198.750.000, peningkatan produksi tanaman pangan Rp150 juta serta pemeliharaan fasilitas jamban umum/MCK sebesar Rp75 jutah
Sementara pada 2025, pagu Dana Desa Marikapal tercatat sebesar Rp710.448.000.
Anggaran terbesar di antaranya tercatat pada pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan prasarana jalan desa sebesar Rp298.562.000, peningkatan produksi tanaman pangan Rp142.186.000 serta penyelenggaraan informasi publik desa sebesar Rp24 juta.
Sedangkan pada 2026, pagu Dana Desa yang tercatat sebesar Rp478.005.000.
Sejumlah alokasi dalam data tersebut antara lain pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana energi alternatif sebesar Rp98 juta, PAUD/TK/TPA Rp22,5 juta, Posyandu Rp20 juta serta pemeliharaan sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan sebesar Rp20 juta
FAKI menilai besarnya anggaran yang dikelola selama bertahun-tahun harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Terlebih, dalam data tersebut terdapat sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran cukup besar yang menurut FAKI perlu diverifikasi apakah seluruh pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai volume, spesifikasi dan nilai anggaran yang tercantum dalam APBDes.
“Yang kami minta adalah Kejati Maluku Utara melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan hanya melihat dokumen di atas meja. Cek langsung ke lapangan, apakah kegiatan yang dianggarkan benar-benar ada, apakah volumenya sesuai dan apakah uang negara digunakan sebagaimana mestinya,” tegas Dani.
FAKI juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada satu tahun anggaran. Menurut mereka, pengelolaan Dana Desa Marikapal perlu ditelusuri sejak 2019 hingga 2026.
“Kalau memang semua penggunaan anggaran sesuai aturan dan pekerjaan benar-benar dilaksanakan, tentu tidak ada masalah. Tetapi kalau ditemukan kekurangan volume, pekerjaan fiktif, mark-up, pertanggungjawaban yang tidak sesuai atau bentuk penyimpangan lainnya, maka harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Status Desa Berubah, Pembangunan Dipertanyakan FAKI juga menyoroti status Desa Marikapal dalam data yang dihimpun.
Pada 2021 hingga 2023, desa tersebut tercatat berstatus sangat tertinggal, sementara pada 2024 hingga 2026 tercatat sebagai tertinggal.
FAKI menilai perubahan status tersebut juga penting untuk menjadi bahan evaluasi, terutama terhadap efektivitas penggunaan Dana Desa selama bertahun-tahun.
“Dana desa ini bukan uang pribadi kepala desa. Itu uang negara yang diperuntukkan bagi masyarakat desa. Karena itu, setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan,” kata Dani.
FAKI berharap Kejati Maluku Utara dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi kepada pihak Pemerintah Desa Marikapal, memeriksa dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban, bukti pencairan dan pembayaran, serta melakukan pemeriksaan fisik terhadap sejumlah proyek yang menggunakan Dana Desa.
Selain itu, FAKI meminta apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, maka dilakukan audit oleh lembaga yang berwenang untuk memastikan nilai kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Marikapal Romi Safar dalam upaya di konfirmasi media ini terkait poin-poin persoalan tersebut.(Red)





