Dugaan Pungli di Tambang Emas Kusubibi Disorot, Pengusaha Tong Disebut Dipungut Rp2 Juta per Pengolahan
Kordinator Pungutan Di Tambang Kusubibi Haji Malang
HALSEL, Harian-Timur. Com Aktivitas pengelolaan material tambang emas di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kembali menjadi sorotan. Selain persoalan pengelolaan potensi material emas, muncul pula informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah pengusaha tromol/tong dan pembeli emas yang beraktivitas di wilayah tersebut.
Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber yang mengaku mengetahui aktivitas di lokasi tambang menyebutkan, pungutan tersebut diduga dilakukan oleh Haji Malang terhadap para pengusaha yang menjalankan aktivitas pengolahan material di area Kusubibi.
Menurut sumber, setiap pengusaha tong disebut dikenakan pungutan sebesar Rp2 juta untuk setiap satu kali proses pengolahan atau satu paket.
“Pungutan itu disebut sudah berjalan sekitar lima bulan,” ujar salah satu sumber kepada Media ini sembari meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena alasan keamanan.
Sumber tersebut juga menyebutkan terdapat sekitar 24 unit tong yang beroperasi di wilayah Desa Kusubibi.
Masing-masing pengusaha disebut melakukan pengolahan material sekitar dua kali dalam satu minggu. Jika informasi tersebut, maka terdapat potensi aktivitas pengolahan yang cukup besar dalam satu bulan.
Dengan 24 pengusaha melakukan dua kali pengolahan setiap minggu dan dikenakan Rp2 juta setiap pengolahan, maka secara matematis nilai pungutan yang disebut sumber dapat mencapai sekitar Rp384 juta per bulan.
Karena itu, perlu ada penjelasan mengenai jumlah sebenarnya pengusaha yang beroperasi, frekuensi pengolahan, besaran pungutan, serta siapa yang menerima dan mengelola uang tersebut.
Jika pungutan tersebut benar telah berlangsung selama sekitar lima bulan, maka nilai akumulatifnya berdasarkan perhitungan sederhana dapat mencapai sekitar Rp1,92 miliar.
Jumlah tersebut tentu bukan angka kecil.
Pertanyaan kemudian muncul: ke mana uang pungutan tersebut dialirkan, siapa yang mengelolanya, dan atas dasar kewenangan apa pungutan tersebut dilakukan?
Masyarakat juga berhak mengetahui apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum, kesepakatan tertulis, atau merupakan kontribusi resmi untuk kepentingan desa.
Apabila pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, maka persoalan tersebut patut mendapat perhatian dari instansi berwenang.
Tidak hanya pengusaha tong, sumber juga menyebut adanya dugaan pungutan terhadap pihak yang membeli emas di desa kusubibi Besaran pungutan yang disebutkan sumber juga berada pada angka Rp2 juta.
Informasi ini tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut, termasuk siapa saja pihak yang dikenakan pungutan, berapa kali pungutan dilakukan, serta bagaimana mekanisme pembayarannya.
Jika benar terdapat pungutan terhadap pengusaha pengolahan sekaligus pembeli emas, maka diperlukan transparansi agar tidak menimbulkan keresahan maupun dugaan adanya praktik pemanfaatan aktivitas pertambangan untuk kepentingan pribadi.
Sejumlah pihak diharapkan tidak hanya melihat aktivitas pertambangan dari sisi produksi emas, tetapi juga menelusuri seluruh aliran uang yang muncul dari aktivitas tersebut.
Pihak berwenang dapat memeriksa apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum dan siapa yang memberikan kewenangan untuk menariknya.
Jika ditemukan adanya pungutan tanpa dasar hukum, pemaksaan, atau penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini di terbitkan Haji Malang Dam upaya di konfirmasi, Harian-Timur. Com juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Haji Malang serta pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.(Red)




