Masyarakat Kusubibi Pertanyakan Pengelolaan Potensi Desa dan Pungutan, Minta Transparansi

B48F5397-CF33-4C6A-89E0-38FF61FA86B5

Ruma dan Kos-kosan Milik Haji Malng

HALSEL, Harian-Timur.Com Masyarakat Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), mempertanyakan pengelolaan potensi desa serta sejumlah pungutan terhadap para pengusaha yang selama bertahun-tahun disebut dikoordinasikan oleh seorang warga yang dikenal dengan nama Haji Malang.

Masyarakat meminta agar seluruh sumber pemasukan yang berasal dari potensi desa maupun pungutan terhadap para pengusaha dapat dibuka secara transparan. Pasalnya, warga menduga nilai uang yang terkumpul selama bertahun-tahun mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Sejumlah warga mempertanyakan ke mana aliran dana tersebut dan siapa yang selama ini bertanggung jawab mengelolanya. Mereka juga meminta adanya laporan terbuka mengenai jumlah pungutan, sumber dana, penggunaan uang, serta pihak-pihak yang menerima atau mengelola dana tersebut.

“Yang kami pertanyakan bukan semata-mata soal siapa yang mengelola, tetapi harus jelas uang yang dipungut itu untuk apa, berapa jumlahnya dan digunakan untuk kepentingan siapa. Kalau benar itu potensi desa, masyarakat berhak mengetahui,” ujar salah seorang warga Kusubibi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sorotan masyarakat juga tertuju pada perubahan kondisi ekonomi Haji Malang. Warga menyebut, sebelum aktivitas pertambangan berkembang di wilayah tersebut, Haji Malang memang telah dikenal sebagai seorang pengusaha. Namun, masyarakat kini mempertanyakan perkembangan aset dan usaha yang disebut dimilikinya di Labuha.

Menurut informasi yang berkembang di tengah masyarakat, Haji Malang disebut memiliki sejumlah aset, termasuk rumah, lahan dan bangunan yang disewakan di Kota Labuha. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan warga mengenai sumber modal dan asal-usul kekayaan tersebut.

Selain itu, warga juga menyebut adanya kepemilikan tromol pengolahan material emas. Namun, masyarakat mempertanyakan sumber material emas yang diolah serta bagaimana hubungan kepemilikan tromol tersebut dengan aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Kusubibi.

Masyarakat tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Mereka justru mendesak pemerintah desa dan pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul prasangka di tengah masyarakat.

Warga juga meminta agar jika terdapat pungutan yang mengatasnamakan potensi desa, harus dipastikan dasar hukumnya, mekanisme penarikannya, pihak yang menerima uang, serta peruntukan dana tersebut.

“Kalau memang semua itu digunakan untuk kepentingan desa dan masyarakat, seharusnya tidak perlu ditutup-tutupi. Tinggal buka laporan dan jelaskan kepada masyarakat,” tegas warga tersebut.

Masyarakat Kusubibi berharap aparat penegak hukum maupun instansi berwenang dapat melakukan klarifikasi dan, bila ditemukan indikasi penyimpangan, melakukan audit serta penelusuran terhadap sumber dan penggunaan dana tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Haji malang dalam upaya dikonfirmasi terkait tudingan mengenai dugaan pengelolaan pungutan dan potensi desa.(Red)