Gedung Puskesmas Laluin Terancam Tak Difungsikan, Masalah Lahan dan Dugaan Penyimpangan Mencuat

bb80be50-5814-4bcf-bfee-1893dfea1f89

Puskesmas Laluin.(Harian-Timur)

HALSEL, Harian-Timur.com Pembangunan gedung Puskesmas Laluin Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah dari APBN, kini menghadapi ancaman serius: tidak dapat difungsikan. Ironisnya, persoalan utama justru terletak pada hal mendasar, yakni pembebasan lahan yang hingga kini belum tuntas diselesaikan oleh pemerintah daerah.

Informasi yang dihimpun Redaksi Harian Timur Mengatakan bahwa lahan tempat berdirinya bangunan megah tersebut merupakan milik warga Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa. Hingga saat ini, proses pembayaran lahan kepada pemilik sah belum sepenuhnya diselesaikan oleh pihak berwenang, dalam hal ini bidang aset Pemda Halmahera Selatan. Kondisi ini memicu kekecewaan dari pihak ahli waris, yang merasa hak mereka diabaikan.

Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada pembayaran awal sebesar Rp16 juta yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Laluin, Ikra Mahmud, kepada ahli waris. Pembayaran tersebut disertai janji bahwa sisa pembebasan lahan akan dituntaskan sebelum pembangunan rampung. Namun, hingga kini janji tersebut belum terealisasi, sehingga memunculkan ancaman pemalangan terhadap gedung puskesmas yang seharusnya menjadi fasilitas vital bagi masyarakat.

Situasi ini semakin memanas ketika muncul dugaan bahwa Kepala Puskesmas tidak lagi fokus menjalankan tugasnya. Ia disebut-sebut terlibat dalam aktivitas investasi yang diduga bermasalah, yakni investasi “bodong” bernama Snabost. Bahkan, beredar kabar bahwa dana yang digunakan dalam investasi tersebut mencapai ratusan juta rupiah, serta melibatkan sejumlah staf puskesmas yang diduga diajak untuk ikut serta dengan iming-iming keuntungan besar.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan yang lebih serius, yakni adanya indikasi penggunaan dana operasional puskesmas, termasuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), untuk kepentingan investasi tersebut. Jika benar, hal ini tentu menjadi pelanggaran berat yang harus segera diusut oleh aparat penegak hukum.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Puskesmas Laluin tidak membuahkan hasil. Nomor kontak wartawan disebut telah diblokir, yang justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sikap tertutup ini dinilai semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap berbagai persoalan yang mencuat.

Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan instansi terkait untuk segera menyelesaikan konflik lahan sekaligus mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi. Sebab, jika persoalan ini terus berlarut-larut, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang sangat membutuhkan pelayanan kesehatan dari fasilitas tersebut.

Gedung puskesmas yang seharusnya menjadi simbol pelayanan publik dan peningkatan kualitas kesehatan, kini justru terancam menjadi bangunan tak terpakai akibat kelalaian dan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Situasi ini menjadi pengingat keras bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam setiap pembangunan yang bersumber dari uang rakyat. (Red)