Skandal Puskesmas Laluin Kian Melebar Camat dan Kapus Diduga Bebankan Pelunasan Lahan Ratusan juta ke Kepala Desa
Puskesmas Laluin.(Foto/Harian-Timur.com)
HALSEL, Harian-Timur.com Polemik pembangunan Gedung Puskesmas Laluin di Kecamatan Kayoa Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara kian memanas dan memasuki babak baru yang lebih mengkhawatirkan. Setelah sebelumnya mencuat persoalan pembebasan lahan yang belum tuntas, kini muncul dugaan adanya praktik pembebanan biaya kepada pemerintah desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi Harian-Timur. dari sejumlah sumber, Camat Kayoa Selatan, Nasarudin Tuanani, bersama Kepala Puskesmas Laluin Ikram Mahmud diduga menginstruksikan kepada kepala desa di wilayah Kayoa Selatan untuk ikut menanggung sisa pembayaran lahan puskesmas tersebut. Nilai yang harus dilunasi disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah.
Instruksi ini memicu kegelisahan di kalangan pemerintah desa. Pasalnya, pembebasan lahan untuk proyek strategis yang bersumber dari APBN semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, bukan dibebankan kepada desa yang memiliki keterbatasan anggaran.
Apalagi, penggunaan dana desa telah diatur secara ketat dan memiliki prioritas yang jelas untuk pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Sejumlah kepala desa yang enggan disebutkan namanya mengaku berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, mereka merasa tertekan untuk mengikuti arahan tersebut, namun di sisi lain mereka khawatir langkah itu berpotensi melanggar aturan dan berdampak hukum di kemudian hari.
“Kalau memang ini tanggung jawab pemerintah daerah, kenapa harus desa yang dibebani? Ini bukan proyek desa, ini proyek besar,” ungkap salah satu sumber dengan nada tegas.
Situasi ini semakin memperkeruh persoalan yang sebelumnya sudah kompleks. Dugaan ketidaktuntasan pembayaran lahan, ancaman pemalangan oleh ahli waris, hingga isu keterlibatan oknum dalam investasi bermasalah, kini diperparah dengan potensi penyimpangan dalam pembebanan anggaran kepada desa.
Pengamat kebijakan publik menilai, jika benar ada instruksi seperti itu, maka hal ini perlu segera ditelusuri dan diklarifikasi secara terbuka. Sebab, selain berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan desa, langkah tersebut juga dapat menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.
Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mereka berharap persoalan ini tidak hanya diselesaikan di permukaan, tetapi diusut secara menyeluruh agar tidak merugikan negara dan masyarakat.
Jika benar terbukti, praktik pembebanan biaya kepada desa dalam proyek berskala besar seperti ini bukan hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga berpotensi menyeret banyak pihak ke dalam persoalan hukum. Gedung puskesmas yang seharusnya menjadi simbol pelayanan kesehatan, kini justru berubah menjadi simbol carut-marutnya tata kelola pembangunan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Camat Kayoa Selatan maupun Kepala Puskesmas Laluin terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum membuahkan hasil.(Red)






