Kepsek SMAN 21 Halsel Bantah Isu Pungutan Rp750 Ribu di SMA Bajo, Tegaskan Belum Ada Keputusan
HALSEL, Harian-Timur.com Kepala Sekolah SMAN 21 Halmahera Selatan, Ruslan Siwasiwan, membantah informasi yang beredar terkait dugaan pungutan biaya sebesar Rp750 ribu kepada siswa baru di SMA Bajo, Kecamatan kepulauwan Bontang Lomang Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara
Menurut Ruslan, informasi yang menyebut pihak sekolah telah menetapkan pungutan biaya sarana sebesar Rp750 ribu tidak benar, karena hingga saat ini pihak sekolah belum menggelar rapat bersama orang tua atau wali murid siswa baru untuk membahas kebutuhan sarana sekolah, termasuk pakaian batik dan perlengkapan olahraga.
“Terkait pemberitaan soal pungutan di SMA Bajo itu tidak benar, karena kami sampai sekarang belum melakukan rapat dengan orang tua wali murid siswa baru terkait sarana batik dan olahraga,” tegas Ruslan Siwasiwan.
Ia mengaku baru mengetahui adanya informasi tersebut setelah membaca pemberitaan di media. Setelah itu, dirinya langsung melakukan konfirmasi kepada panitia penerimaan siswa baru di sekolah.
“Informasi yang menyatakan SMA Bajo memungut biaya sarana Rp750.000 itu saya baru tahu dari media. Saya sudah tanyakan langsung ke panitia, dan sampai sekarang belum ada keputusan apa pun terkait uang sarana,” jelasnya.
Ruslan menegaskan bahwa program pendidikan gratis yang saat ini dijalankan pemerintah memang mencakup proses pendaftaran siswa baru tanpa dipungut biaya. Namun, untuk kebutuhan tertentu seperti seragam batik dan perlengkapan olahraga siswa, hal tersebut tidak masuk dalam pembiayaan Pemerintah Provinsi.
“Jadi menyangkut pendidikan gratis itu benar, khususnya untuk pendaftaran siswa baru yang memang gratis. Tetapi untuk kebutuhan sarana seperti batik dan olahraga siswa, itu tidak dibiayai oleh pemerintah provinsi,” katanya.
Lebih lanjut, pihak sekolah masih menunggu petunjuk teknis atau juknis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara terkait mekanisme pembiayaan sarana penunjang siswa.
“Soal sarana ini nantinya akan dibicarakan bersama orang tua siswa, apakah dibeli sendiri atau difasilitasi sekolah. Intinya sampai hari ini belum ada keputusan soal pungutan biaya sarana. Kami juga masih menunggu juknis dari Dikbud provinsi, dan apa pun keputusan nanti tidak boleh membebani orang tua wali murid,” pungkasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi resmi pihak sekolah atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan pungutan biaya masuk di SMA Bajo, yang sebelumnya menimbulkan pertanyaan publik mengenai implementasi program pendidikan gratis di Provinsi Maluku Utara. (Red)






