Mangkir dari Panggilan Polisi, Kades Manatahan dan Jamal Pengusaha Tambang Diduga Tantang Polres Halsel
Korban Di Tambang Emas Ilegal Desa Manatahan
HALSEL, Harian-Timur.com Penanganan kasus tewasnya seorang penambang ilegal di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, kembali menuai sorotan tajam Pasalnya, Kepala Desa Manatahan Mardan La Munjan dan seorang pengusaha tambang bernama Jamala, yang sebelumnya dipanggil secara resmi oleh Polres Halmahera Selatan, dilaporkan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut.
Berdasarkan surat panggilan dari Satreskrim Polres Halsel dengan Nomor: B/II/I/2026/Reskrim, kedua pihak dipanggil untuk dimintai keterangan terkait lobang tambang ilegal yang diduga menjadi lokasi tewasnya satu orang penambang. Namun hingga waktu pemeriksaan yang dijadwalkan, keduanya tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Sikap ini memicu kecaman publik dan dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum, bahkan terkesan menantang kewibawaan Polres Halmahera Selatan.
Dinilai Tidak Kooperatif, Publik Geram
Sumber di lapangan menyebutkan bahwa ketidakhadiran Kades Manatahan dan Jamal bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mencerminkan sikap tidak kooperatif terhadap upaya penegakan hukum.
“Sudah ada korban jiwa, tapi panggilan polisi saja tidak dihiraukan. Ini seperti meremehkan hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta namanya di rahasiakan
Masyarakat mempertanyakan, apa yang membuat kedua pihak berani mengabaikan panggilan resmi kepolisian. Sikap tersebut justru menimbulkan spekulasi liar terkait kemungkinan adanya rasa kebal hukum atau perlindungan dari pihak tertentu.
Lobang Tambang Disebut Milik Pengusaha
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban meninggal dunia diduga akibat kecelakaan kerja di sebuah lobang tambang ilegal yang disebut-sebut milik Jamal Aktivitas tambang tersebut diduga telah lama berlangsung tanpa izin resmi dan tanpa standar keselamatan, namun tetap beroperasi hingga akhirnya merenggut nyawa.
Pemanggilan Kepala Desa Manatahan turut menimbulkan tanda tanya besar Publik menilai pemerintah desa seharusnya mengetahui dan mencegah aktivitas ilegal di wilayahnya, bukan justru diam atau diduga membiarkan.
Desakan Penegakan Hukum Lebih Tegas Ketidakhadiran kedua terlapor memperkuat desakan agar Polres Halmahera Selatan bersikap tegas, termasuk melayangkan panggilan kedua, bahkan upaya paksa sesuai prosedur hukum apabila kembali mangkir.
“Kalau warga biasa mangkir, langsung dijemput. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas seorang aktivis pemuda setempat.(Red)



