Satpol PP Halsel Tegaskan LC Wajib Skrining HIV, THM Melanggar Terancam Ditutup 14 Hari

772b3385-1bf1-4073-bce8-31fc9e99d7b1

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Penegakan Perda) Satpol PP Halsel, Irfan Zam-Zam.

HALSEL, Harian-Timur.com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam (THM) wajib memastikan para Lady Companion (LC) atau pemandu lagu menjalani skrining HIV sebelum mulai bekerja.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Penegakan Perda) Satpol PP Halsel, Irfan Zam-Zam. Ia menyatakan, ketentuan tersebut menjadi perhatian bagi seluruh pengelola THM yang beroperasi di wilayah Halmahera Selatan.

Menurut Irfan, apabila dalam pelaksanaan razia petugas menemukan THM yang mempekerjakan LC tanpa menjalani skrining HIV, pengelola tempat hiburan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahkan, Irfan menegaskan tempat hiburan malam (THM) tersebut yang terbukti melanggar ketentuan tersebut terancam ditutup sementara selama 14 hari atau dua minggu.

“Seluruh LC wajib menjalani skrining HIV sebelum dipekerjakan. Apabila saat razia ditemukan ada THM yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, tempat usaha itu dapat dikenai sanksi, termasuk penutupan sementara selama 14 hari,” tegas Irfan Zam-Zam.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap tempat hiburan malam perlu dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi peraturan daerah serta ketentuan yang berlaku di Kabupaten Halmahera Selatan.

Sementara itu Kapala Kasatpoll PP Halsel, rustam salmon menegaskan Penegakan aturan tersebut diharapkan mendorong para pemilik kafe dan pengelola THM agar lebih memperhatikan aspek kesehatan, kepatuhan terhadap regulasi, serta tanggung jawab dalam menjalankan usaha.jelasnya

Dirinya juga, Meski demikian, pelaksanaan skrining HIV harus tetap memperhatikan kerahasiaan hasil pemeriksaan dan hak privasi setiap pekerja. Skrining juga perlu dilakukan melalui fasilitas atau tenaga kesehatan yang berwenang.

Satpol PP Halsel diharapkan dapat melakukan sosialisasi kepada para pengelola THM mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, sekaligus menjelaskan dasar hukum dan mekanisme penerapan sanksi agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.megahitinya

Harian-Timur.com akan terus memantau pelaksanaan pengawasan terhadap THM di Halmahera Selatan, termasuk penerapan aturan skrining kesehatan dan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar.(red)