Peredaran Rokok Ilegal di Halsel Disorot, Polres Didesak Telusuri Pemasok

7277d42c-849b-e01c-ee64-5e82cfcf6178

HALSEL, Harian-Timur. Com Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan, Maluku Utara, didesak segera menelusuri dugaan peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, salah satu jenis rokok yang disebut beredar adalah rokok tanpa pita cukai yang diduga dipasarkan secara ilegal di sejumlah wilayah Halsel.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, dugaan peredaran rokok ilegal tersebut berkaitan dengan seorang pria yang dikenal dengan panggilan Karlos. Pria tersebut disebut tinggal di sebuah rumah kos di Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan.

Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan Karlos maupun asal-usul pasokan rokok tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman dari aparat penegak hukum.

Masyarakat meminta Polres Halsel tidak hanya menelusuri pihak yang diduga menjual atau mengedarkan rokok ilegal, tetapi juga mengungkap sumber pemasok serta jalur distribusinya hingga masuk ke wilayah Halmahera Selatan.

Jika benar terdapat peredaran rokok tanpa pita cukai, penelusuran terhadap rantai distribusi dinilai penting agar penanganan tidak berhenti pada tingkat pengecer.

Polres Halsel diharapkan segera melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat dan memastikan kebenaran dugaan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Halmahera Selatan terkait dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.(Red)