Dugaan Surat Skrining HIV Tanpa Pemeriksaan di Halsel, Petugas Puskesmas Labuha Disorot
Ilustrasi
HALSEL, Harian-Timur.com Dugaan penyimpangan dalam penerbitan surat hasil skrining kesehatan HIV terhadap sejumlah ladies companion (LC) atau pemandu lagu di tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi sorotan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi media ini, seorang petugas Puskesmas Labuha berinisial I diduga menerbitkan surat keterangan skrining HIV tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap sejumlah LC yang bersangkutan.
Informasi tersebut juga menyebutkan adanya dugaan kesepakatan antara petugas dan sejumlah LC untuk memperoleh surat keterangan skrining HIV. Dalam dugaan tersebut, terdapat pemberian uang sebesar Rp150.000 untuk penerbitan surat dimaksud.
Namun, informasi mengenai dugaan transaksi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut melalui konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Media ini belum memperoleh keterangan resmi dari petugas berinisial I maupun pihak manajemen Puskesmas Labuha mengenai kebenaran informasi tersebut.
Lebih lanjut, sumber informasi yang diterima media ini menyebutkan sedikitnya sembilan LC di sala satu THM di Halsel diduga terlibat dalam praktik tersebut. Meski demikian, jumlah maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi lebih lanjut.
Apabila dugaan penerbitan surat tanpa pemeriksaan tersebut, itu berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait integritas pelayanan kesehatan, keabsahan dokumen, serta pelaksanaan prosedur skrining HIV yang semestinya dilakukan sesuai ketentuan medis.
Skrining HIV merupakan bagian penting dari upaya deteksi dini dan pencegahan penularan HIV. Karena itu, pelaksanaannya harus mengikuti prosedur yang berlaku, menjaga kerahasiaan hasil pemeriksaan, serta mengutamakan keselamatan dan hak setiap orang yang menjalani pemeriksaan.
Media ini akan berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Puskesmas Labuha, Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum dan masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap semua pihak yang disebutkan.(red)






