Danramil 1509-02/Obi Bantah Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota Kodim dalam Kasus Penganiayaan di Tomori
HALSEL, Harian-Timur.com Menyikapi pemberitaan sejumlah media online terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Kodim 1509/Labuha dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang perempuan di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Danramil 1509-02/Obi, Kapten Inf Amin Tomia, menyampaikan bantahan
Kapten Inf Amin Tomia membenarkan bahwa pada Minggu, 23 Agustus 2026, Kopda M. Bilal berada di rumah Sdri. Rahima S. Taha yang disebut sebagai lokasi kejadian. Namun, menurutnya, keberadaan Kopda M. Bilal di tempat tersebut bukan dalam rangka melakukan tindakan kekerasan.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, Kopda M. Bilal berada di lokasi dengan tujuan untuk membantu menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Yang bersangkutan juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap Sdri. Rahima S. Taha,” jelas Kapten Inf Amin Tomia.
Menurut Amin, keberadaan Kopda M. Bilal di lokasi berkaitan dengan persoalan kecemburuan yang diduga berawal dari hubungan cinta segitiga antara Ibu Waima Ode M. Ali, istri sah dari H. Rusdi Bilal yang merupakan kakak kandung Kopda M. Bilal, dengan Sdri. Rahima S. Taha.
Sebelum mendatangi lokasi, lanjut Amin, Kopda M. Bilal disebut telah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan setempat. Namun, pada saat itu Babinsa berhalangan hadir.
“Karena situasi berpotensi menimbulkan keributan yang lebih besar, Kopda M. Bilal kemudian meminta bantuan personel Kodim untuk membantu menjaga situasi agar tetap kondusif,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kehadiran personel Kodim di lokasi bukan bertujuan melakukan tindakan kekerasan, melainkan untuk membantu mencegah terjadinya keributan yang lebih besar serta mendorong agar persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Upaya penyelesaian secara damai tersebut, kata Amin, kemudian diwujudkan melalui proses mediasi yang dilaksanakan di Polsek Bacan pada hari yang sama.
Pihak Koramil 1509-02/Obi juga telah melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon dengan Kapolsek Bacan, Ipda Muhamad Anwar.
Dari hasil konfirmasi tersebut, Kapolsek Bacan membenarkan bahwa pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIT, telah dilaksanakan mediasi antara Ibu Waima Ode M. Ali dengan Sdri. Rahima S. Taha.
Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak disebut telah membuat dan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa persoalan telah diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
“Dengan adanya mediasi dan surat pernyataan perdamaian tersebut, kami berharap pemberitaan mengenai kejadian ini dapat disampaikan secara berimbang dan sesuai dengan fakta yang ada, khususnya terkait keberadaan anggota Kodim di lokasi,” kata Amin.
Meski memberikan bantahan, pihak Koramil 1509-02/Obi menegaskan tetap menghormati proses hukum serta hak seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Amin, bantahan tersebut disampaikan bukan untuk menghalangi proses hukum, melainkan untuk memberikan penjelasan mengenai posisi dan keberadaan anggota Kodim yang disebut berada di lokasi kejadian.
“Klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi dan mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat. Kami juga siap memberikan informasi sesuai fakta dan data yang kami miliki,” pungkasnya.
Sebagai bahan pendukung klarifikasi, pihak Koramil 1509-02/Obi turut menyiapkan surat pernyataan perdamaian serta dokumen terkait pelaksanaan mediasi di Polsek Bacan.
Dengan adanya bantahan tersebut, pihak Koramil berharap seluruh informasi mengenai perkara ini dapat diberitakan secara proporsional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi informasi, serta hak jawab dari pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.(red)






