Dugaan Penyimpangan Dana Desa Samo: Publik Desak Kejari Halsel Tetapkan Kades Laher Eko Sebagai Tersangka

IMG-20251018-WA0073

Kepala Desa Samo, Laher Eko

HALSEL, Hariantimur.com Penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Samo, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Kepala Desa Samo, Laher Eko, diduga kuat selama masa jabatannya tidak pernah menyusun maupun memiliki dokumen APBDes serta laporan pertanggungjawaban realisasi kegiatan setiap tahun anggaran berjalan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejak dilantik sebagai Kepala Desa Samo, Laher Eko tidak pernah menyerahkan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa kepada pihak berwenang. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa.

Publik pun mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk segera menetapkan Laher Eko sebagai tersangka, karena dianggap telah mengabaikan kewajiban administratif dan menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan dana desa.

“Kepala desa yang tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan negara sudah seharusnya diproses hukum. Kejari Halsel jangan menunda-nunda penetapan tersangka, karena data dan fakta sudah cukup jelas,” ujar salah satu warga Gane Barat Utara, mingu (19/10/2025).

Selain itu, masyarakat juga meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk segera menonaktifkan Laher Eko dari jabatannya sebagai Kepala Desa Samo hingga proses hukum tuntas dilakukan.

“Bupati perlu bertindak tegas. Jangan biarkan kepala desa yang diduga bermasalah terus mengelola anggaran tanpa pertanggungjawaban,” tegas warga tersebut.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum serta tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan. (Jul/red)