Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Warga Desa Babang Dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan
HALSEL, Hariantimur.com Tindakan main hakim sendiri kembali terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara. Sejumlah warga asal Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, diduga kuat melakukan penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur. Kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan untuk diproses secara hukum.
Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/699/X/2025/SPKT, tertanggal 30 Oktober 2025. Berdasarkan pengakuan korban berinisial F (16) dan saksi D (17), aksi penganiayaan dilakukan oleh terlapor Iki dan rekan-rekannya dengan menggunakan tangan, kaki, dan kayu lata. Akibatnya, korban mengalami memar dan bengkak pada bagian kepala, tangan, rusuk, serta beberapa bagian tubuh lainnya.
Pihak keluarga korban menilai tindakan para pelaku sangat kejam dan tidak manusiawi. Mereka menilai para pelaku telah mengabaikan hukum dan bertindak seolah memiliki kewenangan sendiri tanpa melibatkan aparat kepolisian.
“Kami tidak terima dengan perlakuan seperti ini. Mereka main hakim sendiri, padahal negara ini punya hukum dan polisi yang berwenang mengusut sebuah kasus,” ujar salah satu keluarga korban.
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa ini berawal ketika korban dituduh mencuri sepeda motor milik warga Desa Babang. Tanpa bukti yang jelas, korban langsung dikeroyok oleh beberapa orang hingga mengalami luka-luka serius.
Ironisnya, setelah korban dianiaya, ia dibawa secara paksa oleh para pelaku ke Ibu Kota Labuha tanpa izin keluarga. Belakangan, para pelaku mengakui bahwa korban bukanlah pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Keluarga korban pun mengecam keras tindakan para pelaku. Tajurin Ali, yang merupakan paman korban, menyampaikan rasa kecewanya terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.
“Saya sebagai ayah dari korban sangat kesal dengan kejadian ini. Apalagi keponakan saya itu masih anak di bawah umur. Ini tindakan yang tidak bisa dibenarkan secara hukum,” tegas Tajurin yang akrab disapa Taju.
Taju juga mendesak aparat kepolisian agar segera mengambil langkah hukum yang tegas.
“Saya meminta pihak kepolisian usut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pintanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Namun, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini agar keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri di luar koridor hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan, dan pelaku dapat dijerat pidana berat jika terbukti bersalah. (Jul/red)






