Diduga Manfaatkan Potensi Tambang untuk Kepentingan Pribadi, FGN Malut Desak APH Periksa Hi. Malang
HALSEL, Harian-Timur.com Ketua Front Garda Nusantara (FGN) Maluku Utara, Thusy Karim, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan pengelolaan cabutan material bijih emas di Desa Kusubibi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Menurut Thusy Karim, pengelolaan cabutan material yang diduga dilakukan oleh Hi. Malang selama kurang lebih tiga tahun perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ia menilai terdapat dugaan bahwa potensi tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pengelolaan cabutan material yang telah berlangsung selama tiga tahun. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Thusy.
Ia juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengelolaan potensi tambang di wilayah tersebut agar seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
FGN Maluku Utara berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan objektif dalam mengusut berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Hi. Malang belum memberikan keterangan atau tanggapan atas tudingan tersebut. Media masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh klarifikasi sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.(red)






