Diduga Bertindak Semena-mena di Tambang Emas Ilegal Kusubibi, Pengusaha Tromol Aco Mahmud Jadi Sorotan
Aco, Seorang Pengusaha Tromol Asal Desa Kusuhijra
HALSEL, Harian-Timur.com – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Selain maraknya aktivitas penambangan ilegal yang hingga kini masih berlangsung, muncul pula dugaan adanya perselisihan antarpelaku usaha tromol di lokasi tersebut.
Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah Aco Mahmud, seorang warga Kusuhijra dan Juga, pengusaha tromol yang beroperasi di kawasan tambang emas ilegal tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun Harian-Timur.com dari sejumlah sumber di lapangan, Aco diduga beberapa kali terlibat perselisihan dengan pelaku usaha lainnya.
Sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku Aco kerap bersikap semena-mena terhadap pelaku usaha lain. Sikap tersebut, menurut mereka, memicu ketegangan hingga cekcok di area pertambangan.
“Beberapa kali terjadi adu mulut di lokasi tambang. Banyak pelaku usaha yang merasa keberatan dengan sikap Aco,” ujar salah seorang sumber.
Sumber lain juga mengklaim Aco sering bertindak seolah-olah memiliki dukungan dari pihak tertentu sehingga merasa tidak tersentuh oleh proses hukum. Namun demikian, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum didukung bukti yang dapat dipastikan kebenarannya.
Di sisi lain, aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Kusubibi sendiri masih menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum dapat meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat juga meminta agar tidak ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum, baik pelaku tambang maupun pihak lain yang terlibat, diharapkan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Harian-Timur.com masih berupaya menghubungi Aco Mahmud untuk memperoleh konfirmasi terkait berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya. Media ini juga membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan.
Selain itu, aparat kepolisian maupun instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai kondisi terkini aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Kusubibi, termasuk langkah-langkah penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan guna menjaga keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum di wilayah tersebut. (Red)






