Dugaan Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan Polisi, Daeng Arfah Dilaporkan ke Polres Halsel

924731a1-2d42-464d-be54-c731d0625033

HALSEL, Harian-Timur.com Kasus dugaan pencemaran nama baik berujung pada laporan resmi ke Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Dalam perkara tersebut, seorang Laki-Laki bernama Daeng Arfah dilaporkan ke polisi oleh pihak yang merasa dirugikan melalui kuasa hukumnya, Sarwin Hi. Hakim, S.H.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan dan tercatat dengan nomor STPL/509/IX/2026/SPKT.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan polisi itu berkaitan dengan dugaan pernyataan maupun tindakan yang dinilai telah menyerang kehormatan dan nama baik pihak pelapor atau korban.

Kuasa hukum pelapor, Sarwin Hi. Hakim, S.H., menilai dugaan perbuatan tersebut telah menimbulkan dampak terhadap reputasi serta menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil terhadap kliennya.

 

“Kami meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, memeriksa seluruh bukti yang kami sampaikan, serta memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan guna mengungkap fakta yang sebenarnya,” tegas Sarwin.

Menurut pihak pelapor, laporan tersebut ditempuh sebagai langkah hukum untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas dugaan perbuatan yang dianggap merugikan kliennya.

Pihak pelapor berharap proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dengan mengedepankan pemeriksaan terhadap alat bukti dan keterangan para pihak.

“Yang kami inginkan adalah proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Biarkan penyidik melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah unsur pidana dalam perkara ini terpenuhi atau tidak,” ujarnya.

Secara umum, ketentuan mengenai pencemaran nama baik dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan terkait dapat menjadi dasar hukum, tergantung pada bentuk, media, serta kronologi dugaan perbuatan yang dilaporkan.

Apabila dugaan perbuatan dilakukan melalui media elektronik, ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dapat relevan sepanjang unsur-unsur pasalnya terpenuhi.

Namun demikian, status laporan tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Karena itu, ada atau tidaknya unsur tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Perkembangan penanganan laporan polisi dengan nomor STPL/509/IX/2026/SPKT selanjutnya akan menjadi perhatian publik, terutama terkait langkah kepolisian dalam melakukan klarifikasi, pemeriksaan para pihak, serta pendalaman terhadap bukti-bukti yang dilaporkan.

Hingga berita ini diturunkan, Daeng Arfah selaku pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Harian-Timur.com juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor maupun kuasa hukum atau pihak yang mendampinginya.(Red)