Demi perputaran ekonomi Pembelian Batu Bacan Harus Terpusat di Labuha, Asosiasi Tegaskan Aturan Tegas

8eb92a28-c31d-4a6f-ba80-a48d49a5d46b

Sekertaris Asosiasi Gemstone Kolano Bacan Julkifli M. Rafit,(Foto/Harian-Timur)

HALSEL, Harian-Timur.com — Sekretaris Asosiasi Gemstone Kolano Bacan, Julkifli M. Rafit, menegaskan sikap tegas terkait mekanisme pembelian batu Bacan (gaco) di Kabupaten Halmahera Selatan.

Ia menyampaikan bahwa seluruh pembeli yang berasal dari luar daerah, khususnya di luar Labuha, wajib melakukan transaksi langsung di Kota Labuha. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas dan keberlangsungan mata rantai penjualan batu Bacan agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat lokal.

“Pembeli dari luar harus datang dan bertransaksi di Labuha. Ini penting agar perputaran ekonomi tetap berada di daerah kita dan semua pihak bisa mendapatkan rezeki bersama,” tegas Julkifli.

Lebih lanjut, ia juga memperingatkan bahwa pihak asosiasi tidak akan mentolerir adanya transaksi ilegal yang dilakukan tanpa sepengetahuan organisasi. Terutama jika ada pembeli dari luar daerah yang langsung turun ke lokasi seperti Desa Doko untuk membeli batu Bacan secara diam-diam.

“Jika ada pembeli dari luar Halmahera Selatan yang masuk dan melakukan transaksi di Desa Doko tanpa sepengetahuan asosiasi, maka kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas, termasuk mengeluarkan mereka dari wilayah Labuha,” ujarnya.

Langkah ini, menurutnya, merupakan upaya serius untuk melindungi para penambang, pedagang lokal, serta menjaga harga dan kualitas batu Bacan agar tetap stabil di pasaran. (Red)