Oknom ASN Halsel Di Grebek saat Berzinah, publik mendidih, Bupati Bassam kasuba diminta segera copot Tanpa ampun

9ee6830d-a076-4670-bc8e-920b95201c5f

HALSEL, Harian-Timur.com — Skandal dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) di lingkup Kantor Camat Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali mencoreng wajah birokrasi.

Seorang oknum ASN berinisial SI alias Sartika diduga kuat tertangkap tangan oleh suaminya sendiri saat berzina dengan pria lain yang juga diketahui masih berstatus suami orang. Peristiwa memalukan tersebut terjadi di sebuah kamar indekos di Desa Babang, yang disebut-sebut milik almarhum mantan Gubernur Maluku Utara, pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIT.

Ironisnya, dugaan perselingkuhan ini bukan kali pertama. Suami sah oknum ASN tersebut, Ridwan Rahayaan, mengungkap bahwa hubungan terlarang itu telah berlangsung kurang lebih enam bulan.

“Ini bukan baru sekali. Sudah berjalan lama. Saya minta Bupati segera copot istri saya dari ASN tanpa kompromi,” tegas Ridwan dengan nada geram.

Di Grebek langsubg oleh suami dan anak sendiri Peristiwa memalukan itu terbongkar setelah anak kandung pelaku melaporkan langsung kepada ayahnya bahwa sang ibu sedang berada di dalam kamar bersama pria lain.

Tanpa menunggu lama, Ridwan bersama anaknya dan dibantu salah satu anggota Polsek Bacan Timur langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya, kedua pelaku didapati sedang berduaan di dalam kamar indekos.

Peristiwa ini sontak memicu kemarahan warga sekitar. Bahkan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa keduanya sempat menjadi buruan warga karena dianggap meresahkan lingkungan.

Pembiarana Pemda di pertanyakan
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya penegakan disiplin terhadap aparatur sipil negara di Halmahera Selatan. Di bawah kepemimpinan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, publik mulai mempertanyakan adanya dugaan pembiaran terhadap berbagai pelanggaran etik ASN.

“Kalau tidak ada tindakan tegas, kasus seperti ini akan terus berulang. Ini bukan hanya soal moral, tapi juga citra pemerintahan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Terancam sanksi berat hingga pemecatan
Secara aturan, ASN atau P3K yang terlibat perselingkuhan atau perzinaan dapat dikenakan sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Perbuatan tersebut juga masuk kategori pelanggaran berat terhadap kode etik dan nilai dasar ASN, karena mencoreng nama baik institusi dan merusak kepercayaan publik.

Ridwan pun berharap Bupati Halmahera Selatan tidak tinggal diam.
“Saya minta tidak ada perlindungan. Copot secara tidak terhormat. Ini sudah mempermalukan keluarga dan masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan maupun dari oknum ASN yang bersangkutan.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik, sekaligus ujian bagi pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan integritas aparatur sipil negara. (Red)