Kasus Dugaan Hilangnya Dana Rp400 Juta Nasabah BNI Bacan Memasuki Babak Baru, Kepala Cabang Diperiksa Penyidik

Screenshot

Kantor Bank BNI Cabang Labuha

HALSEL, Harian-Timur.com Penanganan kasus dugaan hilangnya dana sebesar Rp400 juta milik nasabah BNI Cabang Bacan, Yenny Tjia, terus bergulir. Setelah sebelumnya memeriksa pihak pelapor, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan kini memeriksa Kepala BNI Cabang Bacan, Muhammad Fadlih, sebagai bagian dari proses pendalaman penyelidikan.

Pemeriksaan berlangsung di ruang Satreskrim Polres Halmahera Selatan, Kamis (23/7/2026). Muhammad Fadlih mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIT hingga 14.33 WIT, atau lebih dari empat jam.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Yenny Tjia yang mengaku kehilangan dana sebesar Rp400 juta dari rekening tabungannya. Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada kepolisian, transaksi yang dipersoalkan diduga terjadi pada 13 April 2026. Namun, korban baru mengetahui adanya pengurangan dana setelah melakukan pengecekan rekening pada 6 Juli 2026.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Kepala BNI Cabang Bacan dilakukan dalam rangka melengkapi proses penyelidikan yang sedang berjalan.

“Hari ini pihak Kepala Bank BNI telah memenuhi undangan klarifikasi dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Hermansyah.

Ia menjelaskan, sebelumnya Muhammad Fadlih belum dapat memenuhi panggilan penyidik karena alasan tertentu yang telah dikoordinasikan dengan penyidik.

“Sebelumnya yang bersangkutan belum sempat hadir karena alasan tertentu yang telah dikoordinasikan dengan penyidik,” ujarnya.

Hermansyah menegaskan, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan pencocokan dokumen serta alat bukti guna mengungkap secara utuh kronologi dugaan hilangnya dana milik nasabah tersebut.

“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah terdapat hasil penyelidikan yang dapat dipublikasikan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta memberikan kesempatan kepada penyidik bekerja secara maksimal demi mengungkap fakta yang sebenarnya,” tegasnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Kepala BNI Cabang Bacan, Muhammad Fadlih, memilih menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Sementara itu, Satreskrim Polres Halmahera Selatan menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam dugaan hilangnya dana Rp400 juta milik nasabah Yenny Tjia.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Polres Halmahera Selatan mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan resmi dan tidak menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai. (Jul/red)