13 Kades “Bandel” di Halsel Belum Kembalikan Temuan Kerugian Negara, DPMD Tak Ada Niat Baik!

Oplus_131072

Kepala Dinas DPMD Halsel M.Zaki Abdul Wahab

HALSEL, Harian-Timur.com – Ketegasan pemerintah daerah kembali ditegaskan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, M. Zaki Abd. Wahab, melontarkan peringatan keras kepada 13 Kepala Desa (Kades) yang hingga kini belum juga menyelesaikan temuan hasil pemeriksaan Inspektorat sejak dinonaktifkan pada tahun 2025.

Dalam keterangannya kepada wartawan di ruang kerjanya, M. Zaki menyebut kondisi ini sebagai bentuk pembangkangan yang tidak bisa lagi ditoleransi.

Menurutnya, waktu yang diberikan pemerintah daerah sebenarnya sudah lebih dari cukup. Namun, hingga kini tidak terlihat adanya itikad baik dari para Kades tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Mereka tidak punya etika baik untuk menyelesaikan masalahnya. Kalau ada niat, pasti sudah mulai mengembalikan, meskipun dicicil,” ujarnya dengan nada keras.

Lebih mengejutkan lagi, dari 13 Kades tersebut, belum satu pun yang menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)—dokumen penting sebagai komitmen pengembalian kerugian negara.

“Sejauh ini belum ada yang menandatangani SPTJM, padahal sudah diberikan waktu 60 hari untuk mulai pengembalian dengan skema cicilan hingga dua tahun,” ungkapnya.

Sikap “diam” para Kades ini justru memperkuat dugaan bahwa persoalan yang mereka hadapi bukan hal sepele. Bahkan, publik mulai mempertanyakan sejauh mana keseriusan para mantan kepala desa tersebut dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran desa.

Zaki juga memastikan, pemerintah daerah tidak akan memberi ruang kompromi. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada pengaktifan kembali sebelum seluruh kerugian negara dikembalikan.

“Kami tidak akan mengaktifkan mereka kembali. Batas waktu sudah jelas, tapi tidak ada satu pun yang menunjukkan niat baik, bahkan untuk mengembalikan satu persen pun,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi sinyal keras bahwa Pemkab Halmahera Selatan mulai memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Kasus ini juga membuka kembali sorotan publik terhadap potensi penyalahgunaan anggaran di tingkat desa yang selama ini kerap luput dari perhatian.

Kini bola panas berada di tangan 13 Kades tersebut, Apakah mereka akan tetap bungkam, atau akhirnya bertanggung jawab sebelum langkah hukum yang lebih tegas diambil? (Jul)