Kasus Speedboat Rp 8 Miliar di Halsel Mandek, LPP Tipikor Desak Kejati Segera Tetapkan Kadis Kesehatan dan Bendahara sebagai Tersangka

ff78285b-5b92-426a-acb9-de2318eb7825

Kepala Dinas Kesehatan Halsel Dan Bendahara.(Harian-Timur.com)

HALSEL, Harian-Timur.com Penanganan dugaan penyimpangan proyek pengadaan delapan unit speedboat senilai Rp 8 miliar di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kian menuai kritik keras. Laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sejak pertengahan 2025 hingga kini dinilai mandek tanpa kejelasan, memicu kekecewaan publik.

Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara secara terbuka mempertanyakan keseriusan Kejati dalam menindaklanjuti laporan yang sebelumnya diajukan oleh DPD Solidaritas Pemuda Merah Putih (SPSM).

Ketua Divisi Advokasi LPP Tipikor Maluku Utara, Sudarmono Tamher, menegaskan bahwa lambannya penanganan kasus ini tidak bisa lagi ditoleransi. Ia menyebut, hingga saat ini belum terlihat langkah konkret seperti pemanggilan maupun pemeriksaan pihak-pihak kunci.

“Ini sudah terlalu lama. Kasus ini seperti sengaja dibiarkan berjalan di tempat tanpa kejelasan. Padahal bukti-bukti awal sudah sangat kuat,” tegas Sudarmono, Kamis (26/3).

Menurutnya, proyek pengadaan speedboat tersebut bukan hanya menyangkut angka miliaran rupiah, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah kepulauan Halmahera Selatan.

“Ini uang rakyat. Ini menyangkut pelayanan kesehatan. Kalau penanganannya lambat seperti ini, wajar jika publik mulai curiga ada sesuatu yang tidak beres,” ujarnya.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan di delapan puskesmas penerima bantuan, ditemukan sejumlah kejanggalan serius. Di antaranya, satu unit speedboat dilaporkan tenggelam, sementara beberapa unit lainnya tidak dapat difungsikan secara optimal.

Tak hanya itu, dugaan mark-up anggaran serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis kapal dengan kondisi perairan setempat semakin memperkuat indikasi adanya praktik korupsi dalam proyek tersebut.

“Fakta di lapangan sudah terang benderang. Ini bukan lagi sekadar dugaan lemah, tapi sudah mengarah pada indikasi kuat tindak pidana korupsi,” katanya.

Lebih jauh, LPP Tipikor secara tegas mendesak Kejati Maluku Utara untuk segera mengambil langkah hukum konkret, termasuk menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, Asia Hasyim, M.Kes, serta bendahara Lailasar Nurdin sebagai tersangka.

“Kami mendesak Kejati untuk tidak lagi ragu. Segera tetapkan Kadis Kesehatan dan bendahara sebagai tersangka. Jangan tunggu tekanan publik semakin besar baru bergerak,” tegas Sudarmono.

Ia menilai, jika kasus ini terus dibiarkan tanpa kepastian hukum, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di daerah.

“Kalau kasus sebesar ini bisa mandek, maka ke depan masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Seolah-olah hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” kritiknya.

LPP Tipikor juga mendesak Kejati Maluku Utara agar transparan dalam menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada publik serta segera memanggil seluruh pihak terkait, termasuk pejabat dinas, bendahara, tim teknis, hingga pihak rekanan.

Sebagai bentuk keseriusan, LPP Tipikor menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Bahkan, mereka membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada progres berarti dalam waktu dekat.

“Jika tetap mandek, kami tidak akan tinggal diam. Kami siap membawa kasus ini ke level yang lebih tinggi demi memastikan keadilan ditegakkan,” tutup Sudarmono. (Red)