Kekayaan Haji Malang Disorot, Aktivis Desak APH Telusuri Dugaan Aliran Dana dari Potensi Tambang Kusubibi
Ruma dan Kos-kosan Milik Haji Malng
HALSEL, Harian-Timur.Com Sorotan terhadap aktivitas dan sumber kekayaan Haji Malang kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara. Sejumlah aset yang disebut berada di Kota Labuha, Kecamatan Bacan, mulai dipertanyakan asal-usul sumber pembiayaannya.
Aset tersebut di antaranya berupa bangunan kos-kosan, rumah mewah, serta sejumlah bidang tanah yang disebut memiliki nilai ekonomi cukup besar. Kekayaan tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan adanya aliran keuntungan dari aktivitas pemanfaatan potensi pertambangan emas di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat.
Namun demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penelusuran dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (APH) maupun instansi berwenang. Hingga kini, belum dapat disimpulkan bahwa seluruh aset yang dimiliki Haji Malang berasal dari aktivitas pertambangan maupun pungutan tertentu di wilayah Kusubibi.
Sorotan itu disampaikan Direktur Pergerakan Aktivis Demokrasi (PaRaDe) Maluku Utara, Sahmar Ebamz. Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat aktivitas di lokasi tambang, tetapi juga menelusuri dugaan aliran uang serta aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Menurut Sahmar, penelusuran terhadap sumber kekayaan penting dilakukan apabila terdapat indikasi adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi merugikan pemerintah desa maupun para pelaku usaha yang menjalankan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.
“Kalau memang ada dugaan pungutan terhadap para pengusaha atau pihak-pihak yang beraktivitas di wilayah potensi tambang, maka harus ditelusuri. Jangan sampai potensi desa justru menjadi sumber keuntungan pribadi dan merugikan masyarakat maupun pemerintah desa,” tegas Sahmar.
Ia mengatakan, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari aktivitas ekonomi di wilayah Kusubibi, mekanisme pungutan yang diberlakukan, pihak yang menerima atau mengelola dana, hingga kemungkinan penggunaan dana tersebut untuk membeli atau membangun sejumlah aset.
Sahmar juga meminta agar kepemilikan rumah mewah, kos-kosan dan sejumlah bidang tanah di wilayah Labuha menjadi bagian dari objek penelusuran apabila ditemukan adanya keterkaitan transaksi keuangan dengan aktivitas di Desa Kusubibi.
Menurutnya, pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk menghakimi seseorang, melainkan memastikan bahwa setiap kekayaan yang diperoleh berasal dari sumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“APH harus berani menelusuri dari mana sumber uangnya, bagaimana proses perolehannya, dan apakah ada hubungan antara aset-aset tersebut dengan aktivitas maupun pungutan di wilayah tambang Kusubibi. Kalau semuanya legal, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, potensi pertambangan emas di wilayah Kusubibi seharusnya memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat setempat, pemerintah desa, serta daerah. Karena itu, setiap aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan potensi tersebut harus memiliki mekanisme yang transparan dan tidak boleh merugikan masyarakat.
Sahmar juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan pemerintah desa terkait untuk memastikan seluruh pungutan yang diberlakukan terhadap masyarakat maupun pengusaha memiliki dasar hukum yang jelas.
“Jangan sampai ada pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya. Pemerintah harus memastikan pengelolaan potensi desa berjalan transparan dan manfaatnya kembali kepada masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Sahmar mendesak aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap dugaan transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas di Kusubibi. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, ia meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan terbuka.
“Yang kami dorong adalah transparansi dan penegakan hukum. Kalau ada dugaan pungli, korupsi, pencucian uang atau tindak pidana lainnya, silakan diproses berdasarkan bukti. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan sehingga semakin merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, informasi mengenai nilai, status kepemilikan, sumber pembiayaan dan hubungan antara aset-aset yang disebut berada di Labuha dengan aktivitas pertambangan di Kusubibi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Haji Malang mengenai tudingan dan dugaan keterkaitan sumber kekayaannya dengan aktivitas maupun pungutan di wilayah pertambangan Kusubibi.
Harian-Timur.Com tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak Haji Malang maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.(Red)





