LPPD-MU Soroti Dana Desa Tawabi, Desak Kejati Maluku Utara Periksa Kades Suhardi Talib
Screenshot
HALSEL, Harian-Timur.com Dugaan persoalan dalam pengelolaan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Desa Tawabi, Kecamatan Kayoa, kini menjadi sorotan setelah Lembaga Pengawasan Pembangunan Daerah Maluku Utara (LPPD-MU) mengungkap sejumlah temuan yang dinilai bermasalah.
Ketua LPPD-MU, Hairun A. Djumat, secara tegas menyoroti kinerja Kepala Desa Tawabi, Suhardi Talib, terkait penggunaan dana desa, khususnya dalam hal pembayaran honor perangkat desa serta pelaksanaan kegiatan fisik yang dinilai belum tuntas.
Menurut Hairun, hingga saat ini pembayaran honor bagi Kepala Urusan (Kaur) desa dilaporkan masih tertunda tanpa kejelasan. Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan perangkat desa, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola keuangan di tingkat desa.
“Honor perangkat desa adalah hak yang wajib dipenuhi. Jika sampai tertunda, maka harus ada penjelasan yang transparan kepada publik,” tegasnya.
Tak hanya itu, LPPD-MU juga menyoroti proyek pengadaan fisik desa yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2023 hingga 2025. Sejumlah pekerjaan disebut belum rampung hingga kini, meski telah melewati waktu pelaksanaan yang seharusnya.
Hal tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam perencanaan dan realisasi anggaran. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya indikasi penyimpangan yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Proyek dari 2023 sampai 2025 belum selesai. Ini bukan sekadar keterlambatan biasa, tetapi harus dilihat secara serius karena menyangkut uang negara,” lanjut Hairun.
Atas dasar itu, LPPD-MU secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Suhardi Talib guna memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana desa tersebut.
Desakan ini dinilai penting sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara di tingkat desa, sekaligus untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Di sisi lain, masyarakat Desa Tawabi mulai mempertanyakan realisasi pembangunan yang dinilai belum memberikan dampak signifikan. Harapan terhadap peningkatan infrastruktur desa hingga kini belum sepenuhnya terwujud.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa lemahnya pengawasan dapat membuka celah terjadinya penyimpangan dana desa. Oleh karena itu, keterlibatan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik Halmahera Selatan. Masyarakat berharap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengambil langkah tegas dan transparan dalam mengusut persoalan ini.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini bukan hanya soal keterlambatan honor atau mangkraknya proyek fisik, tetapi juga menyangkut integritas pengelolaan dana desa serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah di tingkat paling bawah.
Hingga berita ini diterbitkan Kepala Desa Tawabi Suhardi Talib belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai sorotan yang disampaikan oleh LPPD-MU. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan(Red)






