Lansia Meninggal di Lokasi Tambang Kusubibi, Polda Malut Diharapkan Turun Tangan
HALSEL, Harian-Timur.com Aktivitas pertambangan emas di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan setelah seorang warga lanjut usia (lansia) dilaporkan meninggal dunia di lokasi pertambangan.
Peristiwa tersebut menambah perhatian terhadap persoalan keselamatan warga yang beraktivitas di kawasan pertambangan, sekaligus memunculkan desakan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi media ini. korban sebelumnya berada dan melakukan aktivitas di kawasan pertambangan. Setelah bekerja, korban sempat beristirahat di lokasi tersebut. Namun, korban kemudian ditemukan telah meninggal dunia.
Meski demikian, penyebab pasti kematian korban hingga kini masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan medis dan penyelidikan resmi dari pihak berwenang. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa kematian tersebut secara langsung disebabkan oleh aktivitas pertambangan sebelum adanya hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Peristiwa meninggalnya seorang lansia tersebut diharapkan menjadi perhatian Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Selatan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Kusubibi.
Penyelidikan diperlukan untuk memastikan status legalitas kegiatan pertambangan, standar keselamatan pekerja, kronologi serta penyebab kematian korban, hingga pihak-pihak yang mengelola maupun memperoleh keuntungan dari kegiatan pertambangan apabila nantinya ditemukan adanya aktivitas tanpa izin.
Selain itu, apabila terdapat informasi mengenai dugaan keterlibatan atau perlindungan oleh oknum tertentu, baik aparat maupun perangkat desa, hal tersebut perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat diverifikasi.
Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Dugaan yang belum terbukti harus tetap ditempatkan sebagai dugaan sesuai asas praduga tak bersalah.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ketentuan mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158.
Sementara itu, Pasal 161 mengatur mengenai kegiatan penampungan, pengolahan, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batubara yang diketahui berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin.
Ketentuan pidana dalam sektor pertambangan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Karena itu, penerapan pasal terhadap suatu perkara harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta fakta hasil penyelidikan dan penyidikan.
Kematian seorang warga lanjut usia di kawasan pertambangan Kusubibi menjadi perhatian serius terhadap aspek keselamatan masyarakat yang melakukan aktivitas di kawasan tersebut.
Pemerintah dan aparat penegak hukum dinilai perlu memastikan apakah lokasi pertambangan telah memenuhi ketentuan keselamatan, termasuk mengidentifikasi potensi bahaya longsor, lubang tambang, maupun risiko lain yang dapat mengancam keselamatan pekerja dan masyarakat.
Jika terdapat dugaan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri atau sianida, pemeriksaan terhadap penggunaan bahan tersebut serta kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat juga perlu dilakukan oleh instansi berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan laboratorium.
Harian-Timur.com mendorong aparat penegak hukum membuka informasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut, terutama terkait kronologi kematian korban, hasil pemeriksaan medis, serta langkah hukum terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Kusubibi apabila ditemukan pelanggaran.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai keselamatan di wilayah pertambangan sekaligus mengetahui apakah aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Halmahera Selatan maupun Polda Maluku Utara terkait hasil pemeriksaan penyebab kematian korban dan perkembangan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan di Desa Kusubibi.
Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Kusubibi membenarkan bahwa korban meninggal dunia di lokasi pertambangan. (Red)






