ASN BPKAD Halsel Rustam Hamid Ditetapkan Tersangka Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan

Screenshot

Kantor Polres Halmahera Selatan

HALSEL, Harian-Timur.com Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan resmi menetapkan Rustam Hamid, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap wartawan.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/44/VIII/RES.1.6/2026/Sat Reskrim, tertanggal 4 Agustus 2026.

Berdasarkan surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan, penyidik Satreskrim Polres Halsel menetapkan Rustam Hamid sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara tersebut bermula dari laporan yang diajukan Abdila Amin, seorang wartawan sekaligus Direktur Media Coretansatu.com. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/V/2026/SPKT/Polres Halsel/Polda Malut.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam laporan tersebut, Abdila Amin melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Halmahera Selatan kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap perkara serta mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/45.a/VII/Res.1.6/2026/Satreskrim/Polres Halsel/Polda Maluku Utara, tertanggal 13 Juli 2026.

Pada tanggal yang sama, penyidik juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/49/VIII/RES.1.6/2026/SATRESKRIM.

Setelah melalui tahapan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, penyidik kemudian menetapkan Rustam Hamid sebagai tersangka pada 4 Agustus 2026.

Surat penetapan tersangka tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Maluku Utara, Ketua Pengadilan Negeri Labuha, Abdila Amin selaku pelapor, serta Rustam Hamid selaku tersangka.

Penetapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses hukum atas laporan dugaan kekerasan terhadap wartawan yang kini ditangani Satreskrim Polres Halmahera Selatan.

Dengan adanya penetapan tersangka, proses hukum selanjutnya berada pada kewenangan penyidik untuk menyelesaikan tahapan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)