Wabup Halsel: Ali Dano Hasan Bisa Dicopot Jika Terbukti Langgar Etik ASN
HALSEL, Harian-Timur.com – Tuntutan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan agar Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif (Disparbudekraf) Halmahera Selatan, Ali Dano Hasan, dicopot dari jabatannya mulai mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, menegaskan bahwa pencopotan seorang pejabat hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik maupun ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Helmi saat menerima perwakilan PWI Halmahera Selatan yang menggelar aksi damai bertajuk “Save Kebebasan Pers dan Keterbukaan Informasi Publik” di Kantor Bupati Halmahera Selatan, Selasa (4/8/2026).
Aksi damai itu merupakan bentuk protes atas pernyataan klarifikasi Ali Dano Hasan yang dimuat di salah satu media. PWI menilai Ali Dano telah tampil sebagai juru bicara pengelola Kusu Island Resort dalam polemik dugaan penghalangan kerja jurnalistik terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan. Sikap tersebut dinilai memunculkan kontroversi dan memantik pertanyaan mengenai netralitas seorang pejabat publik.
Menanggapi tuntutan PWI, Helmi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tidak akan mengambil keputusan secara tergesa-gesa. Seluruh proses akan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
«”Persoalan ini terlebih dahulu akan kami laporkan kepada Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba. Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme dengan melibatkan pihak yang berwenang melakukan penilaian etik. Jika terbukti melanggar, akan dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan,” ujar Helmi.»
Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas keadilan.
«”Semua akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada keputusan yang diambil tanpa melalui pemeriksaan. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada tindakan sesuai aturan. Keputusan akhirnya berada pada kewenangan Bupati,” tegasnya.»
Pernyataan Wakil Bupati tersebut menjadi sinyal bahwa aspirasi yang disampaikan PWI mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Meski demikian, hingga saat ini belum ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Kepala Disparbudekraf karena proses pemeriksaan belum dimulai.
Aksi PWI Halmahera Selatan merupakan bentuk solidaritas profesi menyusul dugaan penghalangan kerja jurnalistik terhadap seorang wartawan saat melakukan peliputan di kawasan Kusu Island Resort. Dalam aksi tersebut, PWI mendesak pemerintah daerah menjaga netralitas pejabat publik, menghormati kemerdekaan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran terhadap kerja jurnalistik ditangani secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif Halmahera Selatan, Ali Dano Hasan, belum memberikan tanggapan atas tuntutan pencopotan jabatan maupun pernyataan Wakil Bupati Halmahera Selatan tersebut. (Tim)





